PURBALINGGA – Mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang professional adalah salah satu Visi Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga periode tahun 2016 – 2021. Salah satunya adalah diawali dengan perekrutan pejabat, baik yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional dan perekrutan ini harus memenuhi tiga unsur yaitu rule of the law (sesuai aturan hukum), rule of the track (sesuai prosedur) dan rule of the game (sesuai aturan main).

Demikian disampaikan Bupati Purbalingga Tasdi saat membuka Seleksi Calon Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga pada Selasa pagi (27/09) bertempat di Gedung Sarwa Guna Purbalingga. Pada kegiatan ini Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jawa Tengah.

Perekrutan Kepala SD dan SMP ini sesuai Permendiknas nomor 24 tahun 2010 tentang penugasan guru menjadi kepala sekolah, Bupati Tasdi berharap seleksi calon Kepala SD dan SMP juga memenuhi prosedur dan aturan main yang baik, sehingga tidak ada berita negatif karena hasil seleksinya adalah yang terbaik menurut kompetensinya masing-masing.

“Saya harap hasil seleksi nantinya bagi yang terpilih adalah karena dirinya, karena kemampuannya, bukan karena kedekatan ataupun hal negatif lainnya,” kata Bupati Tasdi.

Dalam laporannya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga Tri Gunawan Setyadi menyampaikan, dari seleksi Kepala Sekolah kali ini akan mengisi kekosongan jabatan di 5 (lima) Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 27 (dua puluh tujuh) Sekolah Dasar (SD).

Kekosongan di 3 (tiga) SMP masing-masing SMPN 2 Mrebet, SMPN 1 Kaligondang dan SMPN 2 Karangmoncol akan diisi dari hasil seleksi sedangkan 2 SMP lainnya yaitu SMPN 4 Purbalingga dan SMPN 2 Kemangkon menunggu hasil Penilaian Kinerja Kepala Sekolah oleh Tim Penilai dari Dinas Pendidikan dan dari kekosongan jabatan di 5 SMP, seleksinya diikuti 29 peserta.

Sedangkan 27 SD adalah SDN 1 Muntang, SDN 1 Penusupan, SDN 2 Kramat, SDN 1 Majapura, SDN 2 Panican, SDN 2 Bantarbarang, SDN 2 Pagerandong, SDN 2 Karangsentul, SDN 2 Kedunglegok, SDN 1 Bukateja, 3 Bukateja, SDN 2 Pandansari, SDN 2 Purbalingga Wetan, SDN 1 Banjarkerta, SDN 2 Banjarkerta, SDN 1 Krangean, SDN 2 Adiarsa, SDN 1 Kasih, SDN 1 Baleraksa, SDN 1 Pepedan, SDN Tunjungmuli, SDN 2 Makam, 3 Makam, 4 Gunungwuled, SDN 2 Kalimanah Wetan, SDN 1 Tlahab Kidul, SDN 1 Tangkisan. Peserta seleksi untuk calon Kepala SD berjumlah 67 orang.

“Pengisian jabatan di masing-masing sekolah dikarenakan Kepala Sekolahnya telah meninggal dunia, habis masa tugasnya 12 tahun, memasuki usia pensiun ataupun pindah tugas atau mengisi jabatan di sekolah lainnya,” demikian terang Tri Gunawan. (taufiq.h)