PURBALINGGA – Banyaknya kasus kriminal yang melibatkan para remaja, menurut Bupati Dyah Hayuning Pratiwi, salah satunya karena ketidakpahaman mereka terhadap hukum. Terutama terkait penyalahgunaan media sosial yang menjerat pelakunya pada kasus pelanggaran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Hati-hati dengan jari-jari kalian. Jangan sampai unggahan kalian baik dalam bentuk status, cuitan atau komen sampai memenuhi unsur ujaran kebencian, body shamming (pelecehan kondisi tubuh seseorang-red) dan sejenisnya. Karena bisa menjerat pelakunya pada masalah hukum yang serius,” tegas Bupati Tiwi saat membuka Penyuluhan Hukum bagi Pelajar SMA/SMK/MA se-Kabupaten Purbalingga di Pendopo Dipokusumo, Rabu (11/9).

Selain UU ITE, sekitar 450 siswa SMA/SMK ini juga mendapat sosialisasi UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bupati Tiwi menganggap anak-anak milenial juga butuh pendidikan anti korupsi, karena 20 hingga 30 tahun yang akan datang, anak-anak muda inilah yang akan menerima tongkat estafet kepemimpinan di masa depan.

“Siapa yang disini bercita-cita jadi Bupati? Jadi Pengusaha? Bagus bagus. Apapun profesi kalian kelak, harus paham tentang masalah korupsi ini. Karena korupsi tidak hanya dilakukan di pemerintahan, tapi juga bisa melibatkan swasta juga,” imbuhnya.

Penyuluhan ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan untuk materi UU Tipikor dan Dinkominfo untuk materi UU ITE. Selain sosialisasi atau penyuluhan, para pelajar ini juga mendapatkan kesempatan untuk memperoleh doorprise dengan hadiah sepeda dan televisi. Mereka juga mendapatkan hiburan berupa band pelajar. (es/humpro)