PURBALINGGA – Tahun 2020 Purbalingga dipastikan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilihan Bupati), oleh karenannya tahun ini sudah mulai pembahasan anggaran. Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM menyatakan tanggal 1 Oktober tahun ini sudah ada penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada para penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu.

“Sepetember sudah masuk tahapan pemilu, saat ini Pemkab masih menggodok anggaran. Sebagai informasi, anggaran Bawaslu yang tadinya akan dibebankan kepada APBN, ternyata kali ini dibebankan kepada APBD kabupaten,” kata Bupati saat memberi sambutan Tasyakur 1 tahun Bawaslu Purbalingga di Aula Kantor Bawaslu, Senin (19/8)

Oleh karenannya anggaran untuk Bawaslu ini menjadi beban baru yang harus diperhitungkan dalam APBD 2020. Terlebih lagi berdasarkan informasi yang ia terima, mengacu pada Permendagri 64 tahun 2013 Indeks keuangan yang diterapkan nanti disamakan dengan APBN bukan daerah.

“ini yang bikin kita bingung. Akan tetapi nantinya akan memperhitungkan kemampuan keuangan daerah dan tentunya mengikuti azas rasionalitas, bagaimana nanti ada win-win solution antara penyelenggara pemilu dengan Pemkab Purbalingga,” katanya.

Terkait dengan Usia Bawaslu Kabupaten Purbalingga yang sudah 1 tahun ini, Bupati Tiwi mendoakan agar kinerja Bawaslu bisa semakin ditingkatkan baik transparansi maupun profesionalitasnya. Bupati menyampaikan terimakasih kepada Bawaslu yang telah menjalankan tugasnya dengan baik terutama saat Pemilu serentak 2019 kemarin.

 

Sementara itu Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Gugus Risdaryanto SSos menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu sudah baik, tinggal mengemas kualitasnya. Menurutnya kualitas pesta demokrasi yang baik adalah sudah tidak adanya money politic.

“Perlu waktu dan butuh kangkah strategis. Membutuhkan proses yang panjang untuk mencapai kesadaran anti money politic. Ini tugas kita semua bukan hanya beban penyelenggara, tapi seluruh masyarakat,” ungkapnya.

Ke depan Bawaslu akan merancang berbagai program pasca pemilu terkait dengan pencegahan money politic. Diantaranya desa anti money politic dan desa pengawasan politic. Gugus mengatakan hal tersebut perlu dicanangkan mengingat pendidikan anti money politic harus ditanamkan dari tingkat bawah khususnya di level masyarakat.

Terkait dengan evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu, di Jawa Tengah tercatat ada 10 kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang sampai diregisterkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Akan tetapi 10 gugatan tersebut akhirnya ditolak MK karena tidak terbukti.

“Maka asumsi kami penyelenggaraan pemilu sebenarnya sudah bagus,” ungkapnya.(Gn/Humas)