PURBALINGGA – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga wajib diketahui dan dipahami seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Purbalingga. Hal itu dimaksudkan agar seluruh ASN dalam melaksanakan pekerjaan dan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal itu disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Purbalingga Drs. Agus Winarno, M.Si. saat menerima apel pagi ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Kab. Purbalingga, Senin (30/07).

“Hari ini akan disosialisasikan kepada para Camat, Kepala Desa/Kelurahan, dan panjenengan semua sebagai ASN juga harus tahu minimal memahami aturan-aturan dan ketidak beraturan apa yang ada di dalam perda,” kata Agus.

Perda Nomor 9 tahun 2016 adalah Perda pengganti sebelumnya yaitu Perda Kab. Purbalingga Nomor 3 Tahun 1993 tentang Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun 1993 Seri D Nomor 4) yang sudah tidak berlaku lagi.

Dalam Perda No 9 tahun 2016 pada Bab I bagian kesatu ketentuan umum yang menyebutkan bahwa ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur.

Dan pada Bab I bagian bagian ke tiga pasal 4 secara rinci menyebutkan ruang lingkup ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat meliputi tertib jalan dan angkutan jalan, tertib jalur hijau, taman dan fasilitas umum, tertib sungai, saluran, dan kolam, tertib lingkungan, tertib tempat dan usaha tertentu, tertib bangunan, tertib pariwisata, tertib usaha rekreasi dan hiburan umum, tertib kesehatan dan tertib peran serta masyarakat.

“Sosialisasi Perda tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat pada hari ini  merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintah Daerah yang memuat aturan-aturan bagi penyelenggara ketertiban dalam melaksanakan tugasnya dan melaksanakan pekerjaan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi)nya,” lanjut Agus.

Agus menambahkan, hari ini Pemerintah Daerah dan DPRD Kab. Purbalingga melaksanakan rapat paripurna dengan agenda kesepakatan bersama antara Pemda dan DPRD tentang KUAPPAS Perubahan tahun 2018 di ruang rapat paripurna DPRD Kab. Purbalingga.

“Kita semua berharap, dengan kesepakatan ini kegiatan-kegiatan ke depan dapat tertangani tidak ada kendala ataupun kekurangan dan ketidaklengkapan baik sarana maupun kebutuhan anggaran untuk penyelenggaraan kegiatan dan seluruhnya sudah terakomodasi walaupun sampai dengan proses disepakati ada verifikasi,” katanya.

Agus juga menyampaikan ajakan dari Plt. Bupati Purbalingga agar seluruh ASN dalam menyelenggarakan kegiatan bekerja secara normatif sesuai ketentuan dan kebutuhan yang sebenarnya dan sudah terverifikasi karena setiap kegiatan dan pembelanjaan akan dipertanggungjawabkan. (t/humas)