PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Kabupaten Purbalingga melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD 2018, Senin (30/7) di Ruang Sidang DPRD Purbalingga. Hal ini dilakukan setalah Badan Anggaran (Banggar)  DPRD Kabupaten Purbalingga menelaah dan membahas secara mendalam terhadap Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2018, yang diserahkan Plt. Bupati Purbalingga tanggal 14 juli 2018 lalu.

Maksud dari penyusunan kesepakatan bersama ini adalah untuk mempertajam arah dan prioritas pembangunan.  Sehingga diharapkan program dan kegiatan pembangunan yang diselenggarakan akan lebih fokus dan terarah dalam upaya peningkatan kemandirian daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Selain itu dimaksudkan pula untuk menyediakan asumsi yang realistis terkait dengan proyeksi pendapatan daerah, rencana belanja daerah serta pembiayaan daerah, sebagai dasar dalam penyusunan pagu program dan kegiatan pembangunan dalam perubahan APBD 2018,” kata Plt Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon.

Selain penandatanganan nota kesepakatan bersama tersebut, secara paralel Plt Bupati juga telah mempersiapkan rencana Perubahan APBD 2018 berikut dengan Nota Keuangan Rencana Perubahan APBD 2018. Nota ini bertujuan memberikan gambaran mengenai perubahan kebijakan keuangan dan pelaksanaan kegiatan Pemkab Purbalingga tahun anggaran 2018.

Dalam penyusunannya, Rencana Perubahan APBD 2018 ini telah mendasarkan pada hasil evaluasi pelaksanaan APBD 2018 sampai dengan semester I, memperhatikan hasil audit BPK terkait laporan keuangan daerah tahun 2017. Selain itu juga perkembangan lain yang berpengaruh terhadap asumsi  dasar.

Plt Bupati Tiwi juga menyampaikan gambaran Rancangan Perubahan APBD 2018. Diantarany pendapatan daerah diproyeksikan naik sebesar Rp. 33 miliar. Porsi terbesar pendapatan  bersumber dari dana perimbangan yang nilainya mencapai 64,27 persen dari total pendapatan, dan diikuti  bagian lain-lain pendapatan daerah yang sah yang menyumbang 21,98 persen. Sedangkan pendapatan asli daerah memberikan sumbangan terhadap total rencana pendapatan daerah sebesar 13,76 persen.

“Sedangkan terkait belanja daerah, kali ini diarahkan untuk : pemenuhan kebutuhan belanja tidak langsung, termasuk didalamnya pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD,” katanya.

Selain itu, ia mengalokasikan belanja sesuai dengan sumber pendapatannya, antara lain anggaran yang bersumber dari bantuan keuangan provinsi tahun 2018 dan Silpa tahun 2017 yang sifatnya terikat. Mengadminitrasikan kegiatan belanja langsung yang mendahului perubahan. Dan mencukupi kebutuhan belanja prioritas untuk pelayanan publik, serta belanja operasional OPD yang belum dianggarkan untuk satu tahun.

Pemkab Re-Scheduling 7 Proyek Besar

Disamping kebutuhan anggaran untuk membiayai belanja tersebut diatas, Pemkab juga membutuhkan anggaran untuk membiayai kegiatan luncuran, lanjutan, dan kegiatan prioritas. Termasuk kebutuhan untuk mencukupi  operasional OPD.  Namun demikian, mengingat naiknya kemampuan belanja langsung hampir seluruhnya bersumber dari pendapatan yang sifatnya terikat, pada dasarnya saat ini pemerintah daerah dalam kondisi tidak cukup memiliki anggaran untuk membiayai  kegiatan tersebut.

“Oleh karena itu, guna mencukupi kebutuhan anggaran tersebut, Pemkab melakukan re-scheduling kegiatan-kegiatan yang dirasa belum mendesak atau dirasa kurang relevan dengan kebijakan yang telah ditetapkan.  Diantaranya pembangunan gedung kesenian; revitalisasi alun-alun; pembangunan kawasan islamic centre; pembangunan gor indoor; pembangunan bundaran kodim; revitalisasi jalan dan drainase jalan soedirman timur; dan pembangunan akses masuk boulevard penghubung jalan  S. Parman – Cahyana baru,” katanya.

Rencana perubahan pembiayaan dalam rencana perubahan APBD 2018 masih diarahkan untuk pemanfaatan Silpa 2017 yang belum dimanfaatkan. Penerimaan pembiayaan daerah setelah dihitung mengalami kenaikan dari Rp. 47 miliar menjadi  Rp. 114,4 miliar. Berdasar hitungan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan tersebut, terdapat surplus pembiayaan sebesar Rp. 100.2 miliar.

“Sekali lagi kami mohon  kiranya nota keuangan Rencana Perubahan APBD 2018 yang kami serahkan pada hari ini, untuk dapat diterima dan selanjutnya dapat dibahas ditingkat  komisi dan badan anggaran, sehingga pada saatnya nanti dapat disetujui menjadi  Perubahan APBD Kabupaten Purbalingga tahun anggaran 2018,” katanya.

Sementara itu Ketua Banggar DPRD Kabupaten Purbalingga H Tongat SH MM melalui juru bicaranya Drs Mugo Waluyo menyampaikan beberapa saran atas hasil pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2018 lalu. Diantaranya dengan adanya proyeksi peningkatan pendapatan yang lebih tinggi dari belanja daerah, hendaknya Pemkab melakukan pragnosis target pendapatan serta akurat sesuai potensi sumber-sumber pandapatan yang ada sesuai regulasi dan dinamika yang ada.

“Pemkab dalam melaksanakan kegiatan pembangunan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat melihat aspek efektifitas, estetika, efisiensi, dan rasionalitas besaran anggan. Mencermati masih banyak kegiatan yang belum bisa direalisasikan, Pemkab agar melakukan percepatan penyerapan anggaran serta optimalisasi belanja, guna menghindari besarnya Silpa,” katanya. (Gn/Humas)