PURBALINGGA INFO, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Purbalingga wajib diberikan vaksinasi booster paling lambat 31 Maret 2022. Hal ini diperlukan karena ASN sebagai pelayan publik memiliki resiko tinggi karena kontak dengan banyak orang. Booster digunakan untuk mengantisipasi peningkatan kasus varian Omicron.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Purbalingga, Herni Sulasti dalam surat edarannya nomor 098/4442 tertanggal 8 Maret 2022. Vaksinasi booster dilaksanakan di seluruh Puskesmas, Rumah sakit dan Klinik yang sudah dijadwalkan masing-masing fasilitas kesehatan.

Herni mengatakan berdasarkan data yang ada tren kasus Omicron di Indonesia sampai saat ini paling banyak di Jawa dan Bali sebesar 93 persen. Meski demikian hospitality rate, penggunaan ICU dan angka kematian masih rendah dibandingkan dengan varian Delta.

“ Vaksinasi menjadi kunci menekan angka kematian, data pasien yang meninggal akibat Omicron 69 persen belum mendapatkan vaksin lengkap. Untuk itu percepatan dan capaian vaksinasi sangat menentukan,” ujarnya.

Data dari Dinas Kesehatan Purbalingga per 15 Maret 2022 kasus aktif sebanyak 51 orang, dirawat 29 orang, isolasi mandiri 22 orang, 20 sembuh dan 1 meninggal. Sedangkan untuk vaksinasi dosis pertama telah mencapai 89,24 persen, dosis ke dua 79,69 persen dan dosis ke tiga baru 4,22 persen.

Sebagaimana diketahui juga berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 16 Tahun 2022 tertanggal 14 Maret 2022, Kabupaten Purbalingga masuk dalam PPKM Level 2. Di Jateng selain Purbalingga terdapat Kabupaten Banjarnegara, Rembang, Kudus, Kebumen, Jepara, Grobogan, Brebes dan Blora yang masuk PPKM Level 2.

Melihat capaian vaksin dosis ketiga yang masih rendah, Herni memerintahkan satuan tugas penangganan Covid-19 agar kembali menekankan pentingnya protokol kesehatan kepada masyarakat terutama pengguaan masker. (-dy)