Pemberian bantuan hibah pada Tahun 2014 ini tidak semudah sebelum tahun 2014. Bantuan hibah tahun ini adalah permohonan pada tahun sebelumnya. Hal ini berdasarkan pada Permendagri nomor39 tahun 2012 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan social yang bersumber pada APBN dan APBD.

Bupati Purbalingga Sukento Rido Marhaendrianto mengatakan bantuan hibah sekarang tidak semudah, seperti tahun-tahun yang lalu. Pemberian bantuan hibah telah diatur dengan Peraturan Mendagri, sehingga pemberian bantuan harus benar-benar cermat.
“Tidak seperti jamane Pak Triyono, sekarang minta besok di beri” kata Sukento pada saat menerima Audensi tokoh masyarakat Desa Kalikajar Kecamatan Kaligondang yang didampingi Kepala Bagian Pembangunan dan Kepala Bagian Perekonomian di peringgitan. Sabtu, (22/2)