Keterbatasan tenaga Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) dibandingkan dengan luasnya wilayah kerja menjadi kendala tersendiri pada proses pengawasan tahapan Pilkada serentak tahun 2015. Mengatasi masalah ini, Bawaslu menggagas gerakan pengawasan pemilu partisipatif melibatkan elemen masyarakat sipil, perguruan tinggi, ormas dan media massa.
Koordinator Divisi Kelembagaan dan SDM Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Juhanah SPdI MSi pada Bimbingan Teknis Pengawasan Partisipatif Dalam Pemilihan Bupati/Walikota Tahun 2015 di Hotel Regina Pemalang, Selasa (26/5) mengatakan, tanpa partisipasi publik, tujuan pengawasan Pilkada sulit tercapai. Tujuan pengawasan antara lain menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggara dan akuntabilitas hasil pemilu. Kedua mewujudkan pemilu yang demokratis.
Juhanah menambahkan, ruang lingkup pengawasan dimulai dari perencanaan, tahapan hingga pelaksanaan putusan pengadilan terkait Pilkada. Beberapa tahapan Pilkada yang perlu pengawasan antara lain Pemutakhiran data pemilih dan penetapan data pemilih, tahap pencalonan, pelaksanaan kampanye, pemungutan dan penghitungan suara. Selain tahapan itu, pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pilkada juga penting untuk diawasi.
Sementara Ketua Bawaslu Jateng, Abhan SH, mengatakan, masyarakat diharapkan melapor jika menjumpai pelanggaran, baik pelanggaran kode etik, administrasi, pidana maupun sengketa pemilu. Pelaporan bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Pelapor langsung bisa langsung datang ke kantor Panwaslu dan mengikuti prosedur yang berlaku. Jika tidak secara langsung, laporan akan dijadikan informasi awal untuk ditelusuri lebih lanjut.
Juhanah menuturkan, Panwaslu tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan. Panwaslu hanya bisa mengeluarkan rekomendasi kepada KPU atau Pemkab setelah proses klarifikasi dilakukan. Sementara pelanggaran pidana seperti money politics akan ditangani aparat hukum. (umang-kominfo)