DPRD Purbalingga mendorong Pemkab dalam menanganani permasalahan sampah. Terlebih lagi selama dua tahun ke depan akan dibangun tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah menggantikan TPA di Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari yang sudah tidak layak digunakan.
Ketua DPRD Purbalingga Tongat, mengatakan, penanganan sampah diharapkan tidak menimbulkan permasalahan baru di masyarakat. DPRD sudah melakukan langkah-langkah berupa studi banding ke daerah yang memiliki kelebihan dalam mengelola sampah.
Seperti pengelolaan sampah di Kota Banjar, Jawa Barat.  Di Kota Banjar sampah ditangani oleh pihak ketiga. Sampah dipilah menjadi organik dan anorganik. Sampah organik diolah menjadi pupuk, sampah anorganik dipilah lagi untuk daur ulang.
DPRD akan mendorong pemkab menggunakan metode seperti Kota Banjar. setiap sampah yang masuk ke TPA adalah sampah yang sudah tidak bisa dimanfaatkan, sehingga pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh sampah di dekat TPA bisa diminimalisir.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Purbalingga tengah mencari lahan untuk menjadi lokasi TPA sampah yang baru. CV Mahottama Semarang selaku konsultan teknis sebelumnya merekomendasikan empat wilayah masing-masing di Kecamatan Pengadegan, Kertanegara, Bobotsari dan Karanganyar.(umang-kominfo)