Belasan warung internet (warnet) diberi teguran oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dinhubkominfo) Kabupaten Purbalingga. Pasalnya sejumlah warnet yang beroperasi di wilayah Kabupaten Purbalingga kedapatan tidak sesuai aturan. Hal ini terungkap ketika tim gabungan yang terdiri dari Dinhubkominfo, Dinas Pendidikan dan Satpol PP melakukan Pembinaan dan Monitoring Warnet sejak Selasa (10/6) lalu.
Dinhubkominfo sebagai pembina warnet akan melayangkan surat hasil monitoring dengan tembusan camat setempat. Dengan maksud agar pemilik wilayah dalam hal ini pihak kecamatan juga turut memantau warnet yang beroperasi di wilayahnya.
Kasie Komunikasi dan Diseminasi Informasi Baryati S Kom membenarkan, setelah dilakukan monitoring dan pembinaan ternyata banyak dijumpai warnet yang tidak sesuai aturan. Banyak warnet yang masih dimanfaatkan untuk membuka situs ilegal, tidak menyediakan tempat ibadah, ketinggian bilik melebihi aturan (120cm), belum berizin dan kedapatan satu bilik terdapat pria dan wanita.
Kondisi inilah yang menjadi perhatian dari pemerintah, agar semua terlindungi, baik pemilik warnet maupun pengguna jasa. Pemerintah berharap semua warnet yang beroperasi di wilayah Purbalingga merupakan warnet sehat. Dalam arti dimanfaatkan untuk kepentingan sekolah, untuk sarana pembelajaran IT, maupun untuk sarana kominukasi. Termasuk sarana dan kelengkapan warnet juga harus disediakan oleh pemilik, seperti lahan parkir, toilet, sarana ibadah, dan ruangan bebas asap rokok. Aturan ini sudah ada dalam Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Telekomunikasi Internet.
Ditambahkan Baryati, masih dijumpai situs ilegal utamanya pornografi. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Terlebih unit komputer tersebut dimanfaatkan oleh pengguna lain, termasuk oleh para pelajar. Pihaknya menghimbau agar pengelola warnet turut memantau dan memastikan tidak ada pengguna yang membuka situs porno, khususnya para pelajar. (umg)