untitled

PURBALINGGA, HUMAS – Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) tengah giat melaksanakan program dan kegiatan dukungan kelembagaan Iptek dalam penguatan Sistem Inovasi Nasional dan Daerah. Program sistem inovasi itu, diarahkan untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan nasional sesuai dengan arah pembangunan nasional yang tercantum dalam RPJPN 2005 – 2025 dan RPJPMN 2010 – 2014.

Direktur Pusat Pengkajian Kebijakan Inovasi Teknologi BPPT DR Ir Ugay Sugarmanyah menuturkan, dalam era otonomi daerah saat ini, dibutuhkan sistem inovasi untuk meningkatkan daya saing. Namun, dia menilai pemerintah daerah belum memiliki komitmen yang kuat dalam pengembangan inovasi teknologi.


“Inovasi teknologi sangat bergantung kepada kebijakan politik. Saat ini belum mendukung ke arah sana. Leadership di daerah menjadi kuncinya,” tandas Ugay Sugarmansyah di depan puluhan staf ahli bupati, saat jadi pembicara dalam rapat koordinasi Forum Staf Ahli Bupati se-Barlingmascakeb di Operation Room Graha Adiguna Purbalingga, Rabu (15/2).


Banyaknya daerah yang belum merampungkan pengembangan klaster industri adalah bukti rendahnya daya dukung kebijakan. Hingga November 2011, dari sekian banyak kabupaten/ kota, hanya Blitar, Cimahi dan Pekalongan yang berkembang cukup pesat.


Dia menambahkan, rendahnya budaya inovasi tersebut membuat perkembangan inovasi di daerah hanya sebatas discovery dan invensi. Belum menyentuh pada ranah inovasi bahkan difusi. Disebutkan, invensi merupakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau bahkan penyempurnaan dan pengembangan.


Sementara inovasi, ujar Ugay, dimaknai sebagai perpotongan antara invensi dengan pandangan (insight) menuju ke penciptaan nilai-nilai sosial dan ekonomi.


“Kami menantang pemkab/pemkot yang “berani sukses” untuk mengembangkan SID. Karena Daerahlah yang menjadi sumber inovasi dan inspirasi Indonesia masa depan,” katanya.


BPPT, lanjutnya, tidak melakukan pendampingan SID di semua Kabupaten/Kota. Penentuan daerah percontohan SID, di utamakan bagi Kabupaten/Kota yang berani sukses dan memiliki komitmen untuk melakukan kerjasama jangka panjang.


“Langkahnya, multiyears. Lebih kurang hingga 3 tahun. Berupa adopsi dan sinkronisasi kerangka kebijakan penguatan inovasi dalam dokumen resmi daerah. Seperti RPJPD, RPJMD, Grand Design atau rencana kebijakan strategis. Termasuk dalam perda, perbup/perwali,” ungkapnya.


Hingga Januari 2012, kontribusi BPPT dalam implementasi percontohan di daerah meliputi 9 SID Provinsi, 2 SID Kawasan Khusus dan 27 percontohan SID otonom. (Humas/Hr)