PURBALINGGA  – Keseriusan pemerintah kabupaten (Pemkab) Purbalingga dalam dalam hal ini Bupati Purbalingga dan Wakil Bupati Purbalingga untuk menyelenggarakan pemerintahan yang profesional, efektif, efisien, bersih dan demokratis tidak hanya mendisiplinkan aparaturnya saja, akan tetapi manajemen pemerintahan juga menjadi target untuk dibenahi. Salah satu yang sedang dibidik adalah keseriusan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam mengelola kedisiplinan melaksanakan rapat.

“Saya lihat, manajemen rapat hari ini belum sesuai dengan harapan saya,  paradigma baru ternyata belum terlihat selama 2 bulan kepemimpinan saya bersama wabup. Itu sama saja tidak ada artinya, dan tidak sesuai paradigma baru saya, yaitu untuk menyelenggrakan pemerintahan yang profesional, efektif, efisien bersih dan demokratis,”jelas Bupati Purbalingga Tasdi saat membuka Rapat Evaluasi Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan Belanja Langsung Anggaran Penerimaan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2016 Triwulan I di Pendapa Dipokusumo Senin (2/5) yang diikuti Wakil Bupati Purbalingga, Penjabat Sekda Purbalingga, para Asisten Sekda dan pimpinan SKPD se-Kabupaten Purbalingga.

Untuk itu, sambung bupati, pihaknya meminta agar pelaksanaan rapat harus dipersiapkan dengan koordinasi yang baik  agar berjalan dengan baik sehingga ada manfaatnya. Jangan sampai ada rapat yang sudah dijadwalkan cukup lama, bahkan sempat tertunda tapi pesertanya tidak serius. Selain itu, bupati juga meminta SKPD untuk serius mengurus negara dengan merubah paradigma lama.

”Kalau begini, mending dibubarkan saja,saya contohkan, para pimpinan SKPD yang beberapa waktu lalu terkait dengan kegiatan tahun 2016 yang seharusnya hari ini  dievaluasi dan seharusnya hadir tetapi tidak hadir. Jadi mohon dengan hormat, paradigma ini harus diubah, kalau mau serius mengurusi negara mari bersama-sama, akan tetapi kalau tidak mau serius silahkan saja,”kata bupati.

Bupati Tasdi yang sempat menunggu satu jam di pendapa sesuai dengan jadwal pelaksanaan rapat, yaitu jam sembilan pagi.  Oleh sebab itu, bupati meminta agar semua aparatur perlu bersikap dengan hal-hal baru, sehingga hal-hal yang tidak diinginkan seperti tahun sebelumnya tidak akan terulang kembali, salah satunya adanya sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) di tahun 2015 yang cukup besar. Terlebih lagi saat ini dari 178 SKPD baru sebanyak 55 yang sudah di Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau tayang di Rencana Umum Pengadaan (RUP)

“Kita punya masalah di tahun 2015 ketika  SILPA kita cukup besar , hampir Rp 269 miliar dana APBD yang tidak termanfaatkan, sehingga begitu mendengan laporan dari 178 SKPD baru 55 yang sudah ULP dan  113 SKPD belum ULP,  jadi percuma saya pidato panjang lebar,”kata bupati.

Menurutu bupati, pihaknya berkeinginan adanya perubahan, mulai dari penyusunan laporan keungan daerah (LKD) harus diselesaikan tepat waktu. Selain itu, APBD tahun 2016 sudah disahkan pada bulan Desember 2015 tepat waktu, namun sampai dengan hari ini baru 55 SKPD yang sudah masuk ke ULP, sehingga pimpinan SKPD tidak perlu bicara target fisik, akan tetapi bagaimana semua SKPD serius melaksanakan pelelangan.

Kepala Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Purbalingga Yani Sutrisno menjelaskan, maksud dari kegiatan Rapat Evaluasi Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan Belanja Langsung Anggaran Penerimaan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2016 Triwulan I sebagai media evaluasi untuk mengetahui sejauh mana progres pelaksanaan kegiatan APBD Tahun Anggaran 2016 di akhir tri bulan I dan untuk mengetahui kendala/hambatan yang ada serta merumuskan tidak lanjutnya.

“Tujuannya adalah untuk mendorong percepatan pelaksanaan kegiatan TA 2016 agar semua selesai tepat sasaran, manfaat, tepat waktu dan kualitas dan hasil optimal,”jelasnya.

Menurut Yani, sampai dengan akhir bulan April 2016, jumlah SKPD yang sudah menampilkan RUP dari 173 SKPD, baru 55 yang menampilkan RUP. Berdasarkan pasal 112 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang/Jasa ditegaskan, bahwa Kementrian/Lembaga/Daerah/Instansi wajib menayangkan RUP di website Layanan Penyedia Secara Elektronik (LPSE), apabila tidak menayangkan RUP, maka lelang tidak dapat diproses. (Sukiman)