PURBALINGGA – Bupati Purbalingga bersama Tim Gugus Tugas Covid-19, MUI dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Purbalingga memantau terkait kesiapan pemberlakuan New Normal beberapa tempat ibadah di wilayah perkotaan Purbalingga, Kamis (18/6). Beberapa tempat ibadah yang dipantau diantaranya, Masjid Agung Darussalam, Gereja Kristen Jawa (GKJ), Masjid Al-Falaah (Stabelan), Gereja Katolik Santo Agustinus, Masjid Utsman Bin Affan (Pasar Segamas) dan Masjid Al-Huda (Kalimanah).

Pemantauan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga No 451/10838 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Kabupaten Purbalingga. SE tersebut ditujukan kepada para Pengelola Rumah Ibadah.

“Alhamdulillah kasus Covid-19 di Purbalingga mengalami perkembangan yang positif, artinya kesembuhan meningkat. Dari 59 pasien tinggal 12 orang yang masih dirawat. Dengan ini maka kepada seluruh pengelola rumah ibadah menuju New Normal kami Pemda terus menekankan penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM.

Beberapa hal yang dipantau diantaranya ketersediaan fasilitas cuci tangan, pengukur suhu (thermo gun), kewajiban jamaah/jemaat menggunakan masker, pengaturan jarak antar jamaah/jemaat. Bagi yang suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat celcius atau tidak sehat maka tidak diperkenankan mengikuti ibadah.

“Berdasarkan hasil pantauan di beberapa masjid dan gereja sejumlah perlengkapan protokol kesehatan sudah disiapkan dan dilaksanakan, harapannya penerapan itu nanti bisa konsisten, penuh komitmen, mudah mudahan bisa berjalan baik dan lancar, sehingga selama pandemi ini bisa tetap produktif dan aman dari Covid-19,” katanya.

Bagi rumah ibadah yang selama pandemi Covid-19 ini ditutup/tidak diselenggarakan kegiatan ibadah dapat kembali dibuka untuk ibadah. Dengan prosedur bersurat ke Tim Gugus Tugas Kabupaten untuk kemudian disurvei kelayakan dan kelengkapan protokol kesehatan.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purbalingga H Karsono SPdI MM meminta agar seluruh pengelola rumah ibadah ataupun jamaah/jemaat bisa benar-benar menerapkan protokol kesehatan ini. “Ini demi kebaikan bersama dan keselamatan bersama, karena pada prinsipnya menyelamatkan jiwa manusia, nilai ibadahnya lebih utama daripada ibadah-ibadah yang lain,” katanya.

Berdasarkan pantauan tadi menurutnya ada beberapa hal yang perlu dibenahi, terutama tanda jaga jarak antar jamaah di masjid yang belum semuanya diterapkan. Ia berharap seluruh masjid dapat memberi tanda tersebut untuk memberi pemahaman bagi jamaah.

“Untuk kegiatan pengajian, bisa tetap diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan membatasi jumlah jamaah yang hadir, maksimal 20% dari kapasitas ruang. Disamping itu waktu pelaksanaannya dipersingkat,” katanya.(Gn/Humas)