PURBALINGGA  – Dalam rangka mewujudkan visi Purbalingga  melalui rencana jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2016-2021 bahwa dalam visi tersebut yang juga sudah ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda). Bupati Purbalingga Tasdi dan Wakil Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi bertekad  agar visi Purbalingga yang mandiri berdaya saing menuju masyarakat yang sejahtera dan berakhlakul kharimah, salah satunya untuk mewujudkan akhlakul kharimah adalah dengan mewujudkan kerukunan antar dan inert umat beragama.

“Untuk itu, saya dan Bu Wabup bertekad serta  berharap melalui visi yang tertuang dalam RPJM dan Perda agar untuk mewujudkan akhlakul kharimah, kerukunan antar dan inter umat beragama harus klir dan optimal,”pinta Bupati Purbalingga Tasdi saat Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) Se Eks Pembantu Bupati Wilayah Bobotsari di Pendaya Kenduruan Kecamatan Bobobtsari Selasa (25/10) yang diikuti pimpinan FKUB Kabupaten Purbalingga para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga  para Kepala Desa (Kades) beserta perangkat desa se eks Pembantu Bupati Wilayah Bobotsari yang meliputi Kecamatan Bobotsari, Karangreja, Mrebet dan Kecamatan Karangjambu.

Makanya, untuk mendudkung semua itu, sambung Bupati, pihaknya bersama wabup, OPD, para camat hingga kepala desa tidak bisa bekerja sendirian tanpa dukungan dari semua pihak khususnya para tokoh agama di kabupaten Purbalingga.

“Saya dan Bu Wakil serta para pimpinan OPD, camat hingga kades tidak bisa bekerja sendirian tanpa sengkuyung dan dukungan dari semua pihak termasuk dari para tokoh agama di Purbalingga,”ujar Bupati.

Untuk itu, ujar Bupati, pihaknya berterimakasih kepada gerakan masyarakat melalui FKUB yang sudah berkolaborasi membina kerukunan, saeyeg saeko proyo untuk membangun Purbalingga sehingga kondusifitas di Purbalingga sampai saat ini tetap terjaga.

Perwakilan dari Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Purbalingga Mahfuri menuturkan, bahwa kerukunan umat beragama merupakan agenda strategis sebagai fondasi ideal untuk meletakan segenap upaya bersama untuk mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara.

“Konstitusi Indonesia yang berlandaskan Pancasila adalah hal yang sudah final. Kelima  sila dalam Pancasila itu seluruhnya sudah sesuai dengan nilai-nilai agama yang dianut di Indonesia,”ujarnya.

Dalam rangka pelaksanaan kebijakan dibidang keharmonisan umat beragama, tambah Mahfuri,  masih banyak peluang yang dapat diisi oleh segenap elemen masyarakat, sehingga persoalan kerukunan bukanlah tanggung jawab pemerintah semata, namun merupakan agenda bersama.  Sedangkan persoalan kerukunan umat beragama bukanlah pemicu konflik, namun variable-variabel sosial keagamaan yang perlu ditelususri.

“Sebab semua agama pada prinsipnya sama, yakni menanamkan ajaran kedamaian dan cinta sesama manusia. Untuk itu, diperlukan kader-kader kerukunan agar berperan membimbing, membina keharmonisan kehidupan keagamaan sekaligus sebagai mitra dalam mendorong keterlibatan aktif para umat untuk membangun bangsa dan negara dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia,”tansanya. (Sukiman)