PURBALINGGA – Memasuki Tanggal 15 Januari 2015, Pelaksanaan tahapan Pilbup 2020 memulai proses pembentukan badan Ad Hoc pemilu yang meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Bupati Purbalingga melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda, Drs Agus WInarno MSi kepada para camat memerintahkan untuk mendukung dan mensukseskan tahapan tersebut, Selasa (14/1) di OR Graha Adiguna.

“Salah satu dukungan yang diberikan yakni dukungan berupa penyediaan personel dan sarana ruangan untuk sekretariat PPK dan Panwascam diwilayahnya masing-masing,”ungkapnya pada acara Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2020.

Tahun 2020 ini, Kabupaten Purbalingga akan mengadakan 2 hajat perta demokrasi. Selain Pilbup 2020, juga akan diselenggarakan Pilkades Serentak Tahap III, yaitu pada hari Minggu, 8 Maret 2020.

Mengingat padatnya agenda yang tentunya membutuhkan kecukupan berbagai dokumen serta tahapan yang harus dilalui secara tertib, maka sudah selayaknya para penyelenggara pemilu disemua tingkatan, agar memanfaatkan waktu yang ada untuk melaksanakan semua tahapan dan jadwal Pilbup 2020.

“Disamping sosialisasi yang intens supaya dapat diketahui oleh masyarakat luas, meningkatkan minat dan animo masyarakat untuk terlibat aktif meningkatkan angka partisipasi pemilih,  serta menyuarakan  pentingnya Pilbup sebagai jalan bagi terwujudnya kedaulatan dan kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.

Pada pelaksanaan Pilbup 2020, Pemkab Purbalingga telah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaannya sebesar Rp 42.124.053.929. Anggaran tersebut terdiri dari : Hibah untuk KPU Rp 30,302 miliar, Hibah untuk Bawaslu Rp 9,725 miliar, dan Hibah untuk Polres Purbalingga sebesar Rp 2,096 miliar.

Komisioner KPU Purbalingga Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Andri Supriyanto SPd menuturkan KPU membutuhkan beberapa dukungan dari Pemkab Purbalingga. Bebebrapa hal diantaranya ruang sekretariat PPK, personil yang ditugaskan di sekretariat PPK, bantuan mensosialisasikan pembentukan PPK dan PPS.

“Mohon dukungan juga untuk disampaikan kepada para Kepala Desa untuk menyediakan ruang sekretariat PPS dan personil yang ditugaskan,” katanya.

Kepada DInas Kesehatan atau Direktur RSUD Goeteng untuk bisa memfasilitasi pemenuhan syarat keterangan kesehatan bagi PPK dan PPS. Kepada Dinas Pendidikan untuk bisa memfasilitasi syarat legalisasi ijazah, Dindukcapil untuk bisa membantu penerbitan E-KTP sebagai persyaratan penting. Serta kepada Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Setda untuk bisa menyusun regulasi pengaturan lokasi APK dan lokasi kampanye.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga, Imam Nurhakim menyampaikan terkait pembentukan PPK dan PPS, Bawaslu telah memberi himbauan agar prosesnya harus memperhatikan dan menyesuaikan Peraturan KPU no 16 tahun 2019. “Yang penting juga soal keterbukaan informasi pendaftaran yang mudah dijangkau dan diakses publik. Kita harap informasi itu tidak hanya sampai pada pihak-pihak tertentu yang itu itu saja. Akan tetapi lebih luas sehingga masyarakat Purbalingga yang sebenarnya memiliki kemampuan baik, ikut berpartisipasi dalam penyelenggaran pemilu,” katanya.(Gn/Humas)