PURBALINGGA-DINKOMINFO, Cuti lebaran Idul Fitri 1438 Hijriah, semua pegawai pemerintah Kabupaten Purbalingga dilarang memakai kendaraan dinas baik roda empat maupun roda dua. Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 850/05213/2017 perihal penegasan libur/cuti bersama hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 H. Cuti akan dimulai Jum’at (23/6) sampai Jum’at lusa (30/6).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Tri Gunawan Setyadi mengatakan dalam surat edaran, pelarangan tersebut dikecualikan untuk dinas perhubungan, dinas kesehatan, Dinas PUPR, Dinsosdalduk KBP3A, BPBD serta Satpol PP, dikarenakan kendaraan tersebut untuk pelayanan masyarakat dan kedinasan. Mulai Kamis (22/6) mulai pukul 14,00 WIB, semua kendaraan wajib disimpan di unit kerjanya masing-masing, kunci dan STNK disimpan di Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).

“ Penyimpanan kendaraan dinas diharapkan dengan memperhatikan faktor keamanan dan perlindungan dari resiko kerusakan faktor alam seperti kebakaran,” kata Tri Gun, Selasa (20/6).

Mengutip surat edaran sekda, saat pelaksanaan cuti lanjut Tri Gun, seluruh pimpinan perangkat daerah agar mengoptimalkan petugas keamanan dan menunjuk petugas piket secara bergiliran. Petugas berfungsi menyelesaikan dan meneruskan surat-surat masuk kepada pimpinan. Selain itu memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

“Para pimpinan perangkat daerah diharapkan dapat melakukan pengawasan dan pengendalian kehadiran PNS/PTT baik menjelang maupun sesudah cuti lebaran. Jika tidak hadir pada waktu  tersebut tanpa alasan yang jelas supaya diberikan pembinaan dan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Bagi perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan langsung dan mencakup kepentingan banyak masyarakat luas dapat melakukan pergeseran cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atau dengan melakukan penugasan kepada pegawainya. Kemudian juga perlu peningkatan kewaspadaan dan tangungjawab terhadap pengamanan kantor.

“Sesuai dengan surat edaran, diharapkan kepala perangkat daerah tidak memberikan cuti tahunan menyambung cuti bersama. Sehingga pada Sabtu (1/7), semua PNS/PTT harus masuk kerja kembali. Jam kerja nantinya akan ditambah 1 jam untuk mengganti hari libur biasa yakni mulai Senin (3/7) –Jum’at (7/7),” pungkasnya. (Sap’$)