PURBALINGGA, HUMAS – Meskipun masih kekurangan sebanyak 1.444 pegawai, Pemkab Purbalingga dipastikan tak rekrut CPNS tahun ini. Artinya, selama dua tahun berturut-turut, tak ada seleksi CPNS di kota perwira ini. Puncak kekurangan tenaga akan terjadi tahun 2015, dengan pensiunnya semua guru SD Inpres angkatan terakhir.

“Dari 1.444 pegawai yang sangat dibutuhkan Pemkab, 900-an diantaranya tenaga guru. Tahun lalu dengan pertimbangan skala prioritas, tak diselenggaran rekruitmen CPNS. Tahun ini, karena kebijakan Pemerintah Pusat tentang moratorium, terpaksa Pemkab Purbalingga menunda lagi pelaksanaan rekruitmen itu,” jelas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wahyu Kontardi SH di sela-sela menerima Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Kudus di Operation Room, Rabu (28/9).

Selain guru, Pemkab Purbalingga juga kekurangan tenaga kesehatan. Kondisi yang sama juga terjadi pada Kabupaten Kudus. Menurut Wakil Ketua DPRD Kudus Agus Darmawan, selain guru dan tenaga kesehatan, Kudus juga sangat kekurangan supir, caraka / office boy dan pekerjaan untuk golongan I dan II.

“Sekarang hampir semua CPNS itu sarjana. Minim D3. Padahal di DPRD Kudus sendiri, semua supir pensiun. Jadi terpaksa, kadang ajudan merangkap jadi supir, kasubag bahkan anggota DPRD terpaksa nyambi nyupir,” jelasnya.

Belum ada solusi dari kekurangan pegawai ini. Selain rekruitmen CPNS, Pemerintah Pusat juga melarang membuka peluang pegawai honorer sebagaimana tertulis dalam PP 48/2005 jo PP 43/2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer. Pembatasan pengangkatan pegawai baik PNS maupun honorer terkait kekhawatiran membumbungnya belanja pegawai hingga mengalahkan belanja pembangunan.

Menurut Agus, Pemkab Kudus saat ini sedang dipusingkan dengan tingginya belanja pegawai melampaui belanja pembangunan. Sementara, dengan moratorium (penundaan rekruitmen CPNS) yang dilakukan Pemkab Purbalingga sejakk tahun lalu, kondisi APBD Kabupaten Purbalingga terutama perbandingan belanja pegawai dengan belanja pembangunan masih relatif proporsioal dibandingkan Kabupaten Kudus. Uniknya, Kudus termasuk kabupaten yang menerima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) terbanyak di Jateng. Jika Purbalingga hanya menerima Rp 3 miliar, DBHCT Kabupaten Kudus mencapai Rp 52 miliar. Bahkan salah satu kota industri rokok terbesar ini bahkan pernah menikmati DBHCT hingga Rp 70 miliar hingga Rp 80 miliar.

“Sayangnya, DBHCT itu aturannya tidak boleh digunakan untuk belanja pembangunan, untuk bangun jalan dan jembatan di sekitar pabrik rokok sekalipun. Dana sebesar itu hanya boleh digunakan untuk sosialisasi bahaya rokok seperti pembuatan majalah, pelatihan, pendirian Balai Latihan Kerja dan lain-lain, yang sebenarnya kami tidak terlalu butuh,” ujar Agus.

 

Rangkap Tugas

Pemkab Purbalingga terus memikirkan upaya mengatasi kekurangan pegawai. Satu-satunya alternatif yang aman dan realistis, kata Wahyu, dengan rangkap jabatan dan rangkap tugas.

“Kalau pengimput data yang setiap hari di depan layar komputer, harus mampu menjadi agendaris dan kurir sekalipun. Atau supir kalau sedang tidak ada tugas, bisa mengerjakan kebersihan, atau kurir atau apa saja yang dibutuhkan,” jelas Wahyu.

Wahyu mengatakan, pihaknya bersama inspektorat sedang melakukan semacam pembahasan mengenai PNS yang tidak produktif. Pihaknya akan mempertimbangkan pelaksanaan sanksi bagi PNS yang tidak produktif atau bekerja kurang dari ketentuan jam kerja.

“Sudah tidak lagi jamannya PNS kerja kalau ada proyek. PNS itu kan setiap awal bulan gajian untuk kerja sebulan penuh sesuai jam kerja. Jadi kalau tugasnya sudah selesai, bukan berarti nganggur tapi seharusnya bisa mengerjakan pekerjaan atau meringankan tugas rekannya yang lain,”imbuhnya didampingi Kabid Pengembangan dan Diklat Pegawai BKD Purbalingga, Edhy Suryono. (humas/cie)