PURBALINGGA, INFO – Bagi para pelaku usaha kecil dan menengah, Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan bukti legalitas usahanya. Selain itu, Sekretaris DPMPTSP Purbalingga, M. Umar Faozi mengatakan dengan adanya NIB mempermudah bagi para pelaku UMKM untuk mengakses permodalan.

Umar mengajak bagi para pelaku usaha untuk membuat NIB di Mal Pelayanan Publik (MPP) Purbalingga. Hal ini akan memudahkan karena tidak perlu mengantri lama, prosesnya cepat, dan MPP tidak memungut biaya apapun alias gratis.

“Kita tidak memungut biaya apapun. Jika ada yang meminta biaya itu dapat dipastikan bukan dari kita,” ujarnya saat ditemui di MPP, Jumat (3/3).

Umar menambahkan, salah satu tujuan MPP didirikan juga untuk menumbuhkan iklim usaha dan investasi. Selain bisa memudahkan pembuatan NIB, di MPP Purbalingga juga melayani administrasi perijinan usaha kecil dan menengah yang lain seperti took retail, ijin buka praktek atau klinik kesehatan, serta perijinan bagi TKI dengan keterampilan yang bisa disalurkan ke Jepang.

“Nantinya ada juga layanan dari Dinpendukcapil, MPP Corner atau café, dan lahan parkir yang representatif,” pungkasnya. (fph/kominfo)