PURBALINGGA – Plt Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon (Tiwi) mengklarifikasi terkait kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga yang memutuskan untuk melaksanakan 2 kegiatan fisik yang mendahului APBD Perubahan 2018. Dua kegiatan tersebut diantaranya pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bedagas dan lanjutan pembangunan jembatan Pepedan – Tegalpingen.

Hal ini sempat dipertanyakan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) pada rapat Paripurna DPRD acara Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap RAPBD Perubahan 2018, Rabu (1/8) lalu. Sebelumnya FPKS menilai adanya pelaksanakan kegiatan yang mendahului anggaran ini mengindikasikan perencanaan yang kurang matang.

Sementara itu pada Kamis (2/8), dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Purbalingga acara Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap RAPBD Perubahan 2018. Pada kesempatan itu, Plt Bupati Tiwi menyampaikan, adanya pelaksanakan kegiatan belanja langsung yang mendahului anggaran perubahan itu atas pertimbangan aspek kedaruratan.

“Setelah APBD 2018 ditetapkan, ternyata terdapat hal-hal yang harus segera dilaksanakan, namun belum tertampung dalam APBD induk. Kegiatan ini memang sifatnya mendesak untuk segera dilaksanakan,” katanya.

Kegiatan pertama, yakni penyelesaian pembangunan jembatan Kaligintung pada ruas Jalan Pepedan-Tegalpingen.  Menurut Plt Bupati Tiwi, apabila pembangunan tersebut tidak segera dilanjutkan diperkirakan  akan menimbulkan dampak kerugian yang lebih besar.

“Yaitu hasil pekerjaan tahun 2017 menjadi rusak serta membahayakan keselamatan masyarakat,” imbuhnya.

Terkait pembangunan jembatan pepedan ini sampai dengan akhir tahun 2017 progres fisik jembatan tersebut telah mencapai 84 persen. Sedangkan penyelesaiannya dilaksanakan menggunakan APBD 2018.  Pekerjaan fisik jembatan  telah mulai dilaksanakan pada bulan April  dan sesuai kontrak akan selesai pada tanggal 19 september 2018.

“Sampai dengan saat ini, progres pekerjaan lanjutan tersebut telah mencapai 28 persen,”katanya.

Kegiatan ke dua, terkait dengan penyediaan TPA Bedagas. Penutupan TPA Banjaran, telah mengakibatkan timbulnya situasi darurat sampah, sehingga dibutuhkan penyiapan TPA baru yang berlokasi di Desa Bedagas.

“Untuk mencukupi hal tersebut,  dibutuhkan anggaran untuk pengadaan tanah jalan masuk, pengadaan dan pemasangan alat pemilah, serta biaya operasional TPA baru,” katanya

Plt Bupati Tiwi menginformasikan, saat ini telah dioperasikan 6 unit alat pemilah sampah di TPA.    Disamping itu, secara paralel sedang disusun master plan dan DED TPA yang rencananya akan menggunakan sistem sanitary landfill.

“Sedangkan kegiatan penunjang yang dianggarkan mendahului perubahan APBD 2018 berupa pembangunan gudang dan bak lindi, saat ini telah masuk tahap penyusunan dokumen perencanaan,” katanya.

Terkait penyediaan tanah untuk TPA, sampai dengan saat ini telah tersedia seluas 3,7 hektar dari kebutuhan minimal seluas 5 hektar.  Luasan tersebut belum termasuk tanah akses jalan masuk TPA seluas 0,5 hektar yang juga telah selesai pembayarannya.

Seperti yang diketahui pembangunan lanjutan Jembatan Pepedan-Tegalpingen telah dianggarkan sebesar Rp. 5.194.700.000 . Sedangkan pembangunan TPA di Bedagas sebesar Rp. 4.289.240.000.

Selain aspek kedaruratan, juga ada alasan lain yang mendukung pelaksanan kegiatan mendahului anggaran, yakni adanya tambahan pendapatan dari pemerintah pusat dan provinsi yang sudah ditentukan penggunaannya. Diantaranya tambahan dana desa, perubahan hibah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD dan SMP negeri, serta bantuan keuangan provinsi tahun 2018 yang sebelumnya belum dianggarkan dalam APBD.

Keputusan Pemkab Purbalingga ini, menurut Plt Bupati Tiwi juga tidak melanggar regulasi. Sebab telah dilakukan perubahan Peraturan Bupati nomor 105 tahun 2017 tentang penjabaran APBD 2018. “Hal ini juga mendasari ketentuan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018,” katanya.(Gn/Humas)