PURBALINGGA – DPRD Purbalingga menyerahkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD kepada Pemerintah Daerah, Jumat (21/6) di ruang rapat DPRD. Empat Raperda tersebut merupakan hasil prakarsa masing-masing komisi untuk kemudian dibahas bersama lebih lanjut bersama pemerintah daerah.

Ketua DPRD Purbalingga, H Tongat SH MM menyampaikan 4 Raperda tersebut diantaranya yakni Raperda Tentang Pelayanan Publik yang diusulkan oleh Komisi I. “Raperda ini diperlukan dalam rangka mendorong pelayanan publik Pemerintah Daerah guna mewujudkan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Komisi II mengusulkan judul Raperda Tentang Pengelolaan Pemakaman. Hal yang melatarbelakangi yakni nantinya sebagai dasar penataan, penertiban, pengendalian, dan pengelolaan pemakaman yang semakin hari semakin terbatas lahannya.

“Komisi III mengusulkan judul Raperda Tentang Air Susu Ibu Eksklusif. Hal yang melatarbelakangi adalah pertumbuhan industri yang pesat di Purbalingga dimana banyak tenaga kerja perempuan yang bekerja di industri. Ketika habis melahirkan, anak mereka perlu mendapatkan perlindungan dan dukungan dalam upaya pemberian ASI ekslusif,” katanya.

Sedangkan Komisi IV mengusulkan judul Raperda Tentang Ruang Terbuka Hijau. Raperda ini bertujuan untuk menunjang pelestarian dan pengamanan lingkungan alam yang bisa sekaligus digunakan sebagai sarana rekreasi, tempat berkarya dan tempat pemeliharaan lingkungan.

Sementara itu Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM menyampaikan pendapat yang positif terkait keempat Raperda prakarsa DPRD tersebut. Namun ada hal yang perlu dicermati, khususnya untuk Raperda tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“pengaturan Ruang Terbuka Hijau memiliki keterkaitan dengan Rencana Tata Ruang Dan Tata Wilayah Kabupaten Purbalingga yang merupakan dasar penetapan Ruang Terbuka Hijau. Oleh karena itu, Raperda tentang Ruang Terbuka Hijau tidak bisa dibahas lebih lanjut karena harus terlebih dahulu menunggu Perubahan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Dan Tata Wilayah Kabupaten Purbalingga Tahun 2011-2031 yang sampai saat belum bisa ditetapkan karena masih berproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.(Gn/Humas)