PURBALINGGA, INFO – Saat ini di era industri 4.0 masyarakat dituntut untuk memiliki kemampuan dalam memanfaatkan teknologi digital. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Purbalingga, Jiah Palupi Twihantarti dalam acara Live Talkshow di Radio Republik Indonesia (RRI) Purwokerto, Banyumas, Selasa (4/10).
Di tahun 2020, Jiah mengatakan, saat pandemi covid-19 dimana dengan adanya kebijakan PPKM atau pembatasan kegiatan masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat melakukan jual-beli secara online. Ini membuat platform e-commerce menjadi primadona ditambah media sosial (medsos) pun menyediakan fasilitas yang sama.
“Setelah pemulihan pasca pandemi, masyarakat masih dimanja dengan kemudahan tersebut yang didominasi oleh pasar yang sudah besar atau tokoh terkenal seperti artis melalui medsos, sehingga membuat UMKM terpuruk,” ujarnya.
Jiah menambahkan, adanya berbagai keluhan dari para pedagang akhirnya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI (Kemendagri) membuat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan penyempurnaan dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Diantara isi Permendag 31/ 2023 tersebut adalah mengatur bahwa medsos hanya sebagai media promosi.
“Untuk persaingan bebas barang dari luar negeri pun diatur, antara lain ditetapkan harga minimum barang jadinya senilai 100 dollar US atau sekitar 1,5 juta rupiah,” imbuhnya.
Berikut poin penting isi Permendag No 31 Tahun 2023:
1. Pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti loka pasar atau marketplace dan social commerce, untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.
2. Penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
3. Disediakan positive list, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross-border “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik.
4. Syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada loka pasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.
5. Loka pasar dan social commerce dilarang bertindak sebagai produsen.
6. PPMSE dan afiliasi dilarang menguasai data masyarakat serta wajib memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.
7. Social commerce hanya untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
Dengan adanya regulasi tersebut, Jiah melanjutkan, masyarakat diharapkan bijak dalam menggunakan media digital khususnya medsos sebatas untuk promosi produk. Adapun bagi UMKM yang sudah memposting produknya di e-commerce akan tetap diminati konsumen karena medsos hanya sebagai sarana promosi.
“Di Purbalingga sendiri senantiasa kita gaungkan bersama Dinkopukm untuk mengadakan pelatihan digital marketing bagi para pelaku UMKM,” pungkasnya. (fph/kominfo)