PURBALINGGA – Tahun 2022 Kabupaten Purbalingga kembali menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak sekaligus memulai tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk 2024. Agenda ini dikoordinasikan bupati kepada Forkopimda, Selasa (25/1) di Green Sabin, Mrebet.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, S.E., BE.con, M.M. menyampaikan Pilkades Serentak Kabupaten Purbalingga tahun 2022 akan diselenggarakan pada 20 November. “Pilkades kali ini akan diikuti oleh 31 desa, kemudian juga 2 desa akan menyelenggarakan Pilkades Antar Waktu yaitu Desa Gandasuli (Bobotsari) dan Krangean (Kertanegara),” ungkap Bupati Tiwi.

Oleh karena itu, bupati mengajak untuk perlunya adanya kewaspadaan akan kerawanan Pilkades, yakni potensi money politic, penyebaran Covid-19 dan kemungkinan konflik antar pendukung calon kepala desa. Simultan dengan Pilkades Serentak, Pemkab Purbalingga juga akan memulai tahapan Pemilu dan Pilkada untuk 2024.

Tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 dipersiapkan sejak 2022 ini. Mulai pada 21 Januari 2022 yakni : rencana program dan anggaran, penyusunan Peraturan KPU, pengembangan dan penerapan layanan teknologi informasi dan komunikasi, sosialisasi dan bimtek. Kemudian 4 April akan dimulai pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.

Tahapan Pemilu selanjutnya, mulai 21 Oktober 2022 akan dilakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dan penetapan daerah pemilihan (Dapil). Tanggal 21 November 2022 akan dimulai pembentukan badan penyelenggara.

“Sesuai keputusan dari pemerintah pusat, Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota serta anggota DPD. Sedangkan Pilkada pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur, dan Bupati – Wakil Bupati akan diselenggarakan pada 27 November 2024,” ungkapnya.

Hal yang menjadi catatan terkait Pemilu yakni jumlah penduduk Kabupaten Purbalingga sesuai data BPS yang sudah lebih dari 1 juta jiwa. Konsekuensinya sesuai aturan, kursi legislatif akan ditambah, dari yang tadinya 45 menjadi 50 kursi. Sehingga hal ini berdampak pada perubahan Daerah Pemilihan (Dapil).

Pada kesempatan ini juga menyinggung dan mengevaluasi mengenai pengisian Perangkat Desa tahun 2021. Tercatat ada 91 desa yang mengajukan pengisian dengan total 251 formasi perangkat desa. Dua desa sudah mendapat rekomendasi pengisian perangkat desa namun belum dilaksanakan. Diantaranya Desa Gemuruh (Padamara) karena akan menyelenggarakan Pilkades 2022 dan Desa Kembangan (Bukateja) karena belum tersedia anggaran.

“Akan tetapi memang ada beberapa catatan, khususnya di Desa Sindang (Mrebet) yang sempat ramai, bahkan masing-masing pihak menghadirkan pengacara untuk menguatkan argumen masing-masing dan Kades juga belum memberikan rekomendasi kepada camat. Maka kasus ini akan kami tarik untuk ditangani pemerintah kabupaten, kami turunkan inspektorat untuk mengaudit proses pengisian perangkat desa, semoga tidak terlalu lama nanti selesai karena tinggal dilakukan pelantikan saja, ” katanya. (Gn/Humas)