PURBALINGGA – DPRD Purbalingga menggelar Rapat Paripurna acara Jawaban Fraksi atas Pendapat Bupati Terhadap 5 Raperda Prakarsa DPRD, Rabu (26/9) di Ruang Sidang DPRD Purbalingga.  Secara umum semua fraksi menyatakan sepaham dengan pandangan Plt Bupati yang disampaikan pada Selasa (25/9) lalu.

Meski demikian beberapa fraksi tetap memberikan tanggapan, saran dan masukan agar nantinya kelima Raperda tersebut lebih matang. Seperti yang dikemukakan oleh Fraksi Golkar, melalui juru bicaranya Tenny Juliawati SE disampaikan terkait Raperda Penyelenggaraan Rumah Sewa dan Kost perlu dicermati.

“Terkait UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tidak perlu masuk dalam konsideran tersebut, Fraksi Partai Golkar dapat mempertimbangkan untuk lebih dicermati dan dibahas lebih lanjut oleh Pansus,” katanya.

Terkait dengan Raperda tentang pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, Fraksi Partai Golkar yang ada dalam Pansus dalam pembahasan bersama eksekutif diminta untuk mencermati pasal 14, 37, 38 dan 133 sehingga tidak terjadi peraturan yang sama. Sementara Fraksi PKB sepakat dengan pandangan Bupati bahwa UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak perlu dicantumkan untuk konsideran dalam Raperda Penyelenggaraan Rumah Sewa dan Kost.

“Karena memang Orientasi raperda ini bukan ditekankan kepada Pendapatan Asli Daerah akan tetapi lebih menitikberatkan pada pemenuhan kebutuhan dasar warga Negara berupa tempat tinggal yang layak secara lahir dan bati,” kata juru bicara Fraksi PKB, Siti Mutmainah SAg.

FPKB juga memberikan masukan terhadap Raperda tentang Pengawasan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Berbahaya. FPKB meminta kepada Bupati agar ketika Raperda ini ditetapkan nantinya perlu diangkat petugas fungsional untuk mengawasi penggunaan bahan tambahan pangan seperti pewarna pengawet, pengeras dan makanan kadaluarsa.

“Serta tidak segan-segan dalam penerapan sanksinya,” tegasnya.

Fraksi Persatuan Demokrat menyatakan rangka penyempurnaan Raperda tersebut, diharapkan menjadi Perda yang aplikatif dan efektif sesuai dengan kondisi nyata yang ada di Kabupaten Purbalingga. “Kami juga memberi amanat kepada pemerintah daerah, bahwa dalam waktu 6 bulan untuk membuat Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pelaksana (lebih teknis) dari kelima Raperda ini setelah diundangkan,“ imbuh juru bicara Fraksi Persatuan Demokrat, Siti Khafiatun Manuroh.

Beberapa fraksi partai yang lain telah menyatakan sependapat dengan pandangan-pandangan Bupati terkait 5 Raperda Prakarsa DPRD ini. Selain itu juga menerima dan menyetujui agar kelima Raperda ini dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus).

Di luar konteks, Fraksi Gerindra menyampaikan beberapa hal kepada pemerintah daerah maupun masyarakat. Pertama, menghadapi Pilkades bulan Desember mendatang, serta Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden tanggal 17 April 2019 mendatang, masyarakat Purbalingga untuk turut serta berpartisipasi mensukseskankedua agenda tersebut sehingga berjalan lancar, damai dan sukses.

“Menghadapi musim penghujan, Frakse Gerindra berharap kepada pemerintah daerah dapat melakukan antisipasi lebih dini terhadap kemungkinan terjadinya bencana alam,” kata juru bicara Fraksi Gerindra Sugimin SH.(Gn/Humas)