PURBALINGGA – Plt Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM (Tiwi) memberikan pandangannya terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD, Selasa (25/9) di Ruang Sidang DPRD Purbalingga. Pada prinsipnya dalam pembicaraan Tingkat I itu, Plt Bupati mendukung kelima Raperda tersebut untuk kemudian dibahas dan disusun lebih lanjut.

Lima Raperda Prakarsa DPRD tersebut diantaranya : Raperda tentang penyelenggaraan rumah  sewa dan rumah kost; Raperda tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan pemukiman; Raperda tentang kabupaten layak anak; Raperda tentang pengawasan  penggunaan bahan tambahan pangan berbahaya; dan Raperda tentang pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Untuk Raperda tentang penyelenggaraan rumah  sewa dan rumah kost, Plt Bupati menyatakan mendukung. Dengan Raperda ini diharapkan penyelenggaraan rumah  sewa dan rumah kos dapat berjalan tertib secara hukum, tertib administrasi, dan tercipta ketertiban masyarakat sekaligus hak-hak masyarakat untuk mendapatkan  tempat tinggal layak berupa rumah sewa dan rumah kost  dapat terpenuhi.

“Di satu sisi diharapkan Raperda ini bisa aplikatif artinya dapat diterapkan dalam pengaturan penyelenggaraan rumah sewa dan rumah kost agar meminimalisir potensi terjadinya gangguan ketertiban, keamanan, pelanggaran etika sosial dan norma keagamaan yang berlaku serta penyalahgunaan,” ungkapnya.

Terkait Raperda tentang penyediaan dan  penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan pemukiman, pemerintah daerah mendukung dan mengapresiasi. Sebabdengan peraturan daerah ini dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah. Implikasinya bagi pemerintah daerah tentunya akan menyediakan fasilitas publik yang memadai bagi masyarakat.

“Sehingga akan menjadikan Purbalingga sebagai kabupaten yang layak huni, layak investasi, dan layak dikunjungi,” ujarnya.

Terhadap Raperda tentang kabupaten layak anak pemerintah sependapat. Diharapkan akan dapat memberikan kepastian hukum dan sebagai salah satu regulasi yang mendukung terwujudnya kabupaten layak anak  dalam  upaya pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak secara optimal, efektif, efisien, terprogram, terpadu dan berkelanjutan.

Berdasarkan data yang ada, tahun 2017 jumlah korban kekerasan terhadap anak sebanyak 50 anak, sedangkan pada tahun 2018 dari bulan Januari sampai dengan September 2018 sebanyak 15 anak. “Masalah yang dialami anak menimbulkan dampak yang kompleks sehingga perlu pencegahan dan penanganan anak yang bermasalah, baik yang menjadi korban maupun pelaku  kekerasan. Raperda ini diharapkan dapat meminimalisir permasalahan hukum, sosial, dan permasalahan lainnya yang dihadapi anak,” katanya.

Pemkab Purbalingga juga mengapresiasi Raperda  tentang pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Selain sebagai upaya memberikan kepastian hukum juga memberikan pemenuhan dan perlindungan hak disabilitas yang mempunyai hak  kewajiban, harkat martabat yang sama berdasarkan undang-undang dasar 1945.

“Diharapkan Raperda ini akan mendukung  terwujudnya kesamaan kedudukan, hak, kewajiban  dan peran penyandang disabilitas sehingga akan tercipta kesejahteraan penyandang disabilitas di Kabupaten Purbalingga sekaligus meningkatkan penilaian kabupaten peduli hak asasi manusia,” ungkapnya.

Plt Bupati meminta kelima Raperda tersebut nantinya harus disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta perlu disesuaikan dengan kondisi riil dan memasukkan kearifan lokal yang ada di Kabupaten Purbalingga, sehingga tidak akan mengakibatkan multi tafsir dan lebih mudah dalam penerapannya.

“Selanjutnya terkait subtansi pasal per pasal, tata naskah secara lengkap akan disampaikan oleh tim perumus Raperda dari Pemerintah Daerah pada saat pembahasan dalam rapat komisi,” tuturnya. (Gn/Humas)