PURBALINGGA, HUMAS – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemkab Purbalingga, boleh nyicil ayem dan bergembira. Pasalnya, Gaji ke-13 yang sudah dinantikan akan dibayarkan pada 25 Juni 2012 mendatang. Pembayaran gaji ini menyusul turunnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI nomor 89/PMK.03/2012 yang dikeluarkan tanggal 13 Juni 2012.

            “Hari Jum’at siang (15/6), sajian nota dinas kepada Bapak Bupati melalui Pak Sekda sudah kami sampaikan. Mudah-mudahan, beliau berkenan,” ujar Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Purbalingga, C Sumarni DS, SE, Jum’at (15/6).

            Gaji ke-13 yang diberikan total sekitar Rp 33 milyar untuk 9.000-an PNS. Dana sebesar ini  belum termasuk untuk tenaga wiyata bakti. “Untuk tenaga wiyata bakti, kemungkinan juga akan mendapatkan penghasilan ke-13 yang seluruhnya sekitar Rp 400 juta. Untuk gaji tenaga wiyata bakti masih menunggu kebijakan bupati,” katanya.

            Dikatakan Sumarni, rencana pembayaran gaji ke-13 ditindaklanjuti menyusul turunnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 89/PPMK.03/2012 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2012 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan. PMK ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 57/2012 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2012 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.

            “Ketika baru keluar PP-nya, kami belum bisa menindaklanjuti. Prinsipnya, anggaran untuk pembayaran gaji sudah teranggarkan pada APBD. Begitu ada petunjuk teknis yang dikeluarkan Menteri Keuangan, maka segera kami siapkan berkas pendukungnya. Dalam PMK itu disebutkan, gaji ke-13 diberikan setelah gaji bulan Juni dibayarkan,” kata Sumarni.

            Sumarni menambahkan, mekanisme pembayaran gaji ke-13 sama halnya seperti gaji yang diterima oleh PNS setiap bulannya. PNS yang sudah menggunakan Kartu Pegawai Elektronik (KPE), maka akan langsung ditransfer. Sedang  yang masih manual, pembayarannya melalui bendahara gaji masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah),” katanya.

            Atas rencana pembayaran gaji ke-13 tersebut, sejumlah PNS di Pemkab Purbalingga yang dihubungi mengaku gembira. Para PNS mengaku, gaji tersebut akan lebih banyak digunakan untuk membayar sekolah, atau jika masih ada sisa, akan ditabung. “Mudah-mudahan, gaji ke-13 benar akan dibayarkan sesuai rencana. Terus terang saya merasa terbantu dengan gaji ke-13 yang diterima utuh,” tutur Sukiman, salah seorang PNS.  (Humas/y)