PURBALINGGA – Untuk mendapat tanggapan dari masyarakat, Bagian Hukum & HAM Setda bekerjasama dengan Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah raga (Dinbudparpora) Purbalingga menggelar konsultasi publik Rancangan peraturan daerah (Raperda) Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Selasa (20/10) hari ini di Gedung A Setda.  Sebelumnya Raperda ini telah diserahkan ke DPRD untuk dibahas dan ditetapkan sebagai Perda.

Kepala Bidang Pariwisata Dinbudparpora Purbalingga, Ir Prayitno, M.Si mengatakan, konsultasi publik dimaksudkan untuk menggali masukan dan saran dari masyarakat khususnya pelaku usaha pariwisata yang menjadi sasaran Raperda. “Masyarakat khususnya para pelaku wisata diajak partisipasi dalam menyusun kebijakan yang akan dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata,” kata Prayitno, Senin (19/10).

Dikatakan Prayitno, Peraturan Daerah  Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) nantinya akan menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha. TDUP juga nantinya dapat menyediakan sumber informasi bagi semua pihak yang berkepentingan mengenai hal-hal yang tercantum dalam Daftar Usaha Pariwisata.

“Dengan TDUP  diharapkan akan mampu meningkatkan daya saing usaha pariwisata Indonesia, apalagi dengan diberlakukannya perdagangan bebas MEA (Masyarakat Ekonomi Asean),” kata Prayitno.

           Prayitno menambahkan, penyusunan Perda TDUP mendasarkan pada Undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Pada pasal 15 Ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya terlebih dulu kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri.

            “Tata cara pendaftaran yang diatur dalam Peraturan Menteri, bersifat teknis dan administratif yang memenuhi prinsip pelayanan publik yang transparan meliputi, antara lain prosedur pelayanan yang sederhana, persyaratan teknis dan administratif yang mudah, waktu penyelesaian yang cepat, lokasi pelayanan yang mudah dijangkau, standar pelayanan yang jelas, dan informasi pelayanan yang terbuka. Penyelenggaraan pelayanan publik harus dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada publik maupun kepada atasan/pimpinan unit pelayanan instansi pemerintah (akuntabel),” tambahnya. (y)