PURBALINGGA, INFO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga melaksanakan rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi Pemilu 2024 selama 3 hari, yakni Minggu-Selasa (25-27/2). Rapat tersebut diselenggarakan di Aula Kantor KPU Purbalingga, Desa Penaruban Kecamatan Kaligondang.
Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari Ramzah mengatakan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2024 disebutkan tahapan rekapitulasi hasil perolehan perhitungan suara dilaksanakan tanggal 17 Februari sampai 5 Mei 2024. Dia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan tahapan ke-10 dari 11 tahapan dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 167 ayat 4.
“Nanti terakhir kami akan menerbitkan SK hasil rapat pleno ini tingkat kabupaten. Sedangkan tingkat provinsi nanti akan dihitung lagi termasuk DPD. Sedangkan tingkat DPR RI nanti akan dihitung secara nasional di KPU RI,” ujarnya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Purbalingga, Catur Sigit Prastyo mengatakan tahapan tersebut diselenggarakan setelah perhitungan suara di tingkat PPK selesai di tanggal 23 Februari 2024 lalu. Dia mengatakan peserta rapat sesuai PKPU diantaranya PPK, Bawaslu, dan para saksi yang diberi mandat oleh peserta Pemilu.
“Nantinya rekapitulasi ini akan kami kirim ke provinsi. Kalau Batasan waktu untuk di kabupaten 20 hari setelah pemungutan suara,” pungkasnya. (fph/kominfo)