PURBALINGGA INFO – DPRD Kabupaten Purbalingga menggelar rapat paripurna dengan agenda Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024. Rapat itu dipimpin Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan bersama Wakil Ketua DPRD Adi Yuwono dan Tenny Juliawaty, Jumat (23/2/24).

Bupati Purbalingga dalam sambutannya menyampaikan bahwa Propemperda tahun 2024 sebelumnya telah ditetapkan dengan keputusan DPRD Kabupaten Purbalingga Nomor 170-15 tahun 2024 yang di dalamnya terdapat 17 rancangan peraturan daerah yang terdiri dari 6 rancangan peraturan daerah prioritas, 3 rancangan peraturan daerah kumulatif terbuka, dan 8 rancangan peraturan daerah luncuran tahun 2023.

“Selanjutnya dari 17 Raperda tersebut terdapat 6 rancangan peraturan daerah yang saat ini telah ditetapkan menjadi peraturan daerah yaitu 1) Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, 2) Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata, 3) Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Purbalingga Tahun 2023 – 2048, 4)Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, 5) Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, 6) Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga,”katanya.

Menindaklajuti hal tersebut, Lanjut Bupati Tiwi, maka perlu dilakukan perubahan Propemperda tahun 2024 dengan mengeluarkan ke enam rancangan peraturan daerah luncuran tersebut dan diganti dengan lima peraturan daerah prioritas tahun 2024 yang terdiri dari, satu Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Raperda ini diusulkan dalam rangka mendukung Kabupaten Purbalingga sebagai salah satu penerima proyek pengembangan sistem Pertanian terpadu di daerah dataran tinggi (upland),” katanya

Dua, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada BUMD dan PT BPR Syariah Buana Mitra Perwira Purbalingga.

“Raperda ini diusulkan dalam rangka memperkuat permodalan BUMD Purbalingga dengan melaksanakan penyertaan modal,” lanjutnya.

Tiga, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan di Kabupaten Purbalingga. Mengingat Perda Nomor 8 Tahun 2017 sudah tidak sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 tahun 2018 sehingga perlu dicabut dan selanjutnya Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Empat, Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah. Raperda ini diusulkan dalam rangka mendukung peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, pelayanan publik dan daya saing daerah, serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui inovasi.

Dan lima, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2025-2045. Raperda ini diusulkan dalam rangka mengatur RPJPD Kabupaten Purbalingga, mengingat Perda Nomor 1 tahun 2009 tentang RPJPD Kabupaten Purbalingga tahun 2005-2025 akan segera berakhir sehingga perlu disesuaikan. (DHS/Kominfo)