Menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 9 April 2014, KPU Purbalingga terus kebut setting keperluan logistik untuk penyelenggaraan Pemilu mendatang.

Sampai saat ini KPU Kabupaten Purbalingga masih menyeting berbagai alat-alat kelengkapan persiapan logistic pemilu tengah dalam pengesetan mulai dari ATK formulir-formulir dan selanjutnya akan segera didistribusikan ke tingkat PPK dan PPS.

“Seluruh logistic pemilu sedang kami setting mulai dari kotak suara, bilik suara, bantalan, alat coblos serta ATK hingga formulir-formulir untuk pengitungan dan selanjutnya akan didistribusikan ke PPK, hingga tingkat PPS desa/kelurahan,”ujar Tafrikan Sekretaris KPU Kabupaten Purbalingga di kantornya Selasa (4/2).

Tafrikan juga menambahkan untuk surat suara pemilu legislatif diperkirakan pada akhir Pebruari baru akan didistribusikan ke KPU Purbalingga, sehingga saat ini pihaknya fokus untuk menyelesaikan pengesetan alat-alat kelengkapannya dulu.

“Sampai saat ini surat suara pileg 2014 belum kami terima, dan diperkirakan akhir bulan Pebruari baru akan didistribusikan ke KPU Purbalingga sehingga pihaknya fokus menyeleseaikan alat-alat kelengkapan pemilu yang ada terlebih dahulu,”katanya.

Untuk  penyimpanan, setting, pelipatan dan sortir surat suara pihaknya membutuhkan tempat yang luas, gudang yang ada saat ini hanya untuk menampung kotak suara dan bilik suara.Sehingga  pihaknya akan meminjam Gedung Olah Raga (GOR) Mahesa Jenar, karena kapasitasnya lebih memadai.

Tafrikan juga menambahkan KPU Purbalingga membutuhkan alat kelengkapan pemilu untuk  1926 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 719.290 pemilih dalam DPT, dari jumlah tersebut jumlah pemilih dalam DPT masih terus bertambah. Karena dalam ketentuan KPU bagi masyarakat yang belum tercantum dalam DPT KPU masih memberikan kelonggaran kepada warga untuk dapat menjadi pemilih dalam pileg 2014.

“Bagi masyarakat yang belum terdaftar saat DPT ditetapkan bisa didaftarkan untuk menjadi pemilih pemilu, kalau disebakan tidak mempunyai identitas KTP/KK maka akan masuk dalam daftar pemilih khusus. Untuk warga/atau pemilih pemula atau belum berusia 17 tahu tapi sudah pernah kawin masuk dalam daftar pemilih tambahan,”tuturnya.

Dan apabila menjelang hari pelaksanaan pemungutan suara masih ada warga yang tercecer KPU tetap memberikan kelonggaran kepada warga untuk memberikan hak suaranya dengan membawa KTP/KK pungkasnya. (Humas-Key)