PURBALINGGA INFO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, melakukan uji publik atas tiga rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, di Gedung Pertemuan Andrawina Owabong, Rabu (14/12/22).

Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan mengatakan uji publik penting dilaksanakan, untuk menghimpun masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan. Uji publik dihadiri Pejabat Forkopimda, kepala OPD, Camat, pengurus partai politik, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, dan sejumlah perwakilan masyarakat.

“Berbagai masukan kami terima dan akan kami sampaikan ke KPU RI sebagai catatan agar bisa menjadi pertimbangan dalam menetapkan pembagian dapil pada Pemilu 2024,” ujarnya.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Purbalingga, Zamaahsari A. Ramzah mengatakan penataan dapil meliputi beberapa prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Zamaahsari A. Ramzah merinci, tiga rancangan dapil dan alokasi yang diusulkan KPU Purbalingga, yakni rancangan pertama, Dapil Purbalingga 1 mencakup kecamatan Kemangkon, Bukateja, Purbalingga dengan 10 Kursi, Dapil Purbalingga 2 meliputi Kecamatan Kalimanah, Kutasari, Bojongsari, Padamara dengan 12 Kursi. Dapil Purbalingga 3  meliputi Kecamatan Mrebet, Bobotsari, Karangreja, Karangjambu dengan 10 Kursi. Dapil Purbalingga 4 meliputi Kecamatan Karanganyar, Karangmoncol, Rembang, Kertanegara dengan 10 Kursi. Dan Dapil Purbalingga 5 meluputi kecamatan Kejobong, Kaligondang, Pengadegan dengan 8 kursi.

“Rancangan pertama ini menggunakan komposisi dapil yang sama dengan Pemilu 2019. Perbedaannya adalah pernambahan kursi pada dapil satu, dua, tiga dan lima,” ungkapnya.

Selanjutnya Rancangan ke dua, Dapil Purbalingga 1 meliputi Kecamatan Kemangkon, Purbalingga, Kalimanah dengan 9 Kursi. Dapil Purbalingga 2 meliputi Kecamatan Kutasari, Bojongsari, Padamara dengan 9 Kursi. Dapil Purbalingga 3 meliputi Kecamatan Mrebet, Bobotsari, Karangreja, Karangjambu dengan 10 Kursi. Dapil Purbalingga 4 meliputi Kecamatan Karanganyar, Karangmoncol, Rembang, Kertanegara dengan 10 Kursi. Dapil Purbalingga 5 meliputi Kecamatan Bukateja, Kejobong, Kaligondang, Pengadegan dengan 12 Kursi.

Rancangan ketiga, Dapil Purbalingga 1 meliputi Kecamatan Purbalingga, Kalimanah, Padamara dengan 8 Kursi. Dapil Purbalingga 2 meliputi Kecamatan Kutasari, Mrebet, Bojongsari dengan 10 Kursi. Dapil Purbalingga 3 meliputi Kecamatan Bobotsari, Karangreja, Karangjambu dengan 7 Kursi. Dapil Purbalingga 4 meliputi Kecamatan Karanganyar, Karangmoncol, Rembang, Kertanegara dengan 10 Kursi. Dapil Purbalingga 5 meliputi Kecamatan Kejobong, Kaligondang, Pengadegan dengan 8 Kursi. Dapil Purbalingga 6 meliputi Kecamatan Kemangkon, Bukateja dengan 7 Kursi.

“ Pada rancangan ketiga ini terdapat penambahan satu dapil, sehingga bertambah menjadi enam daerah pemilihan,” katanya.

Bupati Purbalingga yang dalam hal ini Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Purbalingga, R Imam Wahyudi berharap para peserta berkontribusi memberikan saran dan masukan sehingga pemilu 2024 nanti dapat berkulitas.

“Terlebih lagi perlu kami sampaikan bahwa pemilu tahun 2024 nanti merupakan pemilu yang istimewa bagi Kabupaten Purbalingga, khususnya terkait dengan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten purbalingga. Keistimewaan ini karena adanya penambahan jumlah kursi bagi anggota DPRD yang tadinya 45 kursi bertambah menjadi 50 kursi. semoga dengan bertambahnya jumlah kursi ini akan turut berkontribusi membawa Purbalingga menjadi lebih maju dan sejahtera,” pungkasnya. (DHS/Kominfo)