PURBALINGGA, INFO – Kepala Dinas Pertanian Purbalingga Ir Lily Purwati mengatakan, menyusul terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, pemerintah menyelenggarakan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Dalam asuransi itu, Badan Usaha Milik Negera (BUMN) PT Jasa Indonesia (Jasindo) selaku operator menanggung klaim atas lahan pertanian padi yang mengalami puso.

Premi asuransi sebesar Rp 180 ribu perhektar pada setiap musim tanam. Pemerintah mensubsidi pembayaran premi itu 80 persen. Sehingga petani hanya membayar Rp 36 ribu per hektar dalam setiap musim tanam.

Dalam polis AUTP hanya disebutkan nama kelompok tani yang didalamnya terdapat rincian anggota yang menanam padi, lengkap dengan luas lahannya.  “Klaim bisa dibayar bila terjadi puso (minimal 70 persen) dengan nominal Rp 6 juta perhektar,” kata Lily Purwati, Senin (4/9).

Dijelaskan Lily, AUTP disosialisasi pada akhir tahun 2015. Setahun kemudian, sedikitnya 7 ribu hektar lahan padi di Purbalingga sudah terasuransikan. Lily mematok target pada 2017 peserta asuransi naik menjadi 12 ribu hektar. Hingga Agustus 2017 sudah tercapai 8 ribu hektar. “Sejak tahun 2016, APBD Purbalingga sudah mengalokasi dana untuk membayar premi 5 ribu hektar,” ujar Lily.

Selain AUTP, asuransi bagi petani juga meliputi ternak sapi dan nelayan. Premi asuransi sapi setiap tahun Rp 200 ribu perekor. Seperti AUTP, premi ternak sapi juga mendapat disubsidi pemerintah 80 persen, sehingga peternak cukup hanya membayar Rp 40 ribu pertahun. Sapi yang mati karena sakit atau melahirkan atau kehilangan mendapat klaim Rp 10 juta.

“Asuransi ternak sapi untuk mendukung program UPSUS SIWAB (Upaya Khusus Percepatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting) . Sedangkan pada asuransi nelayan, yang diasuransikan jiwa nelayan,”  kata Lily. (PI-1)