PURBALINGGA, INFO – Untuk melindungi konsumen dari produk makanan dan minuman yang kadaluarsa, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga lakukan inspeksi mendadak (sidak), Rabu (15/3). Sidak dilakukan di dua pasar, yakni Pasar Padamara Kecamatan Padamara dan Pasar Tobong Kecamatan Kutasari.

Dikatakan Martha Dwi Budiarti, pejabat fungsional Dinperindag Purbalingga di Pasar Padamara sidak ke 4 kios. Dari hasil sidak tersebut, 2 kios di antaranya terdapat produk yang telah kadaluarsa, yakni susu, bumbu instan, roti, keripik, mie instan, dan agar-agar.

“Di Pasar Tobong dari 3 kios yang dimonitor ada 2 kios yang terdapat barang-barang yang sudah kadaluarsa, yakni tepung bumbu, susu, dan permen,” ujarnya.

Martha melanjutkan, pedagang yang kedapatan masih menjual produk yang kadaluarsa telah diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menjual produk-produk yang telah kadaluarsa. Produk yang telah kadaluarsa tersebut akan dikembalikan kepada distributor.

“Barang yang tidak bisa dikembalikan ke distributor akan dimusnahkan,” pungkasnya. (fph/kominfo)