PURBALINGGA, INFO – Memasuki Bulan Suci Ramadhan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Purbalingga berkurang. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 840/8097/2020 tentang Hari dan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan/Puasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 1441 H/2020 M.

Dalam SE tersebut Sekd Kabupaten Purbalingga, Wahyu Kontardi mengatakan SE tersebut disesuaikan dengan dengan SE Menteri Pendayagunaan Apatarur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Nomor 51 Tahun 2020, terkait Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 H bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah. Pembuatan SE tersebut juga didasari pada SE Menpan RB Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas SE Menpan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Selanjutnya didasari pada SE Menpan RB Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah dan SE Bupati Purbalingga Nomor 840/6271/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Kerja ASN/Non ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemkab Purbalingga,” imbuhnya.

Penyesuaian jam kerja di lingkungan Pemkab Purbalingga untuk hari Senin – Kamis dimulai pukul 07.30 sampai dengan 15.00 dan Jum’at dimulai pukul 07.30 sampai 12.00. Sedangkan untuk unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja untuk hari Senin – Kamis mulai pukul 07.00 s.d 14.00 dengan jam istirahat pukul 12.00 s.d 12.30.

“Sedangkan untuk hari Jumat mulai pukul 07.30 s.d pukul 11.00 dan hari Sabtu pukul 07.30 s.d pukul 12.30,” kata Wahyu.

Pengaturan jam kerja ASN di lingkungan khusus pada Pemkab Purbalingga seperti Rumah Sakit Daerah, Unit pelayanan kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan, Unit Pelayanan Pendataan Daerah dan unit kerja pelayanan lainnya diatur oleh pimpinan OPD masing-masing. Tentunya dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu minimal 32,5 jam.

“Hal itu guna mengoptimalkan kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Wahyu menyampaikan seluruh pimpinan instansi atau OPD agar mempedomani ketentuan jam kerja pada bulan Ramadhan 1441 H/Tahun 2020. Masing-masing pimpinan OPD mengatur jadwal pegawai yang melaksanakan tugas/bekerja di kantor dan rumah (Work From Home/WFH) beserta target kinerjanya.

“Pelaksanaan apel selama bulan ramadhan ditiadakan, kemudian untuk ASN dan keluarga dilarang untuk melakukan perjalanan luar kota dalam rangka mudik IDul Fitri 1441 H/2020 M,” terangnya.

Ia menjelaskan apabila terdapat ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). ASN Tidak boleh mengajukan cuti selama berlakunya Penerapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

“Kecuali cuti melahirkan, cuti sakit, cuti alasan penting termasuk ada anggota inti (Bapak, Ibu, Isteri, Suami, Adik, Kakak, Mertua, Menantu) meninggal dunia,” pungkas Wahyu. (PI-7)