PURBALINGGA, HUMAS – Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Dinperindagkop) Kabupaten Purbalingga, melakukan berbagai upaya merealisasikan konsep pengelolaan manajemen pasar Bobotsari lebih baik. Upaya itu dilakukan menyusul kebijakan Kementerian Perdagangan RI yang menetapkan Pasar Bobotsari sebagai salah satu Pasar Rakyat Percontohan.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinperindagkop Purbalingga Drs Agus Winarno MSi saat membuka Workshop Program Pemberdayaan dan Pendampingan Manajemen Pasar Tradisional Percontohan tahun 2013, di Operation Room Graha Adiguna komplek Pendapa Dipokusumo Purbalingga, Sabtu (5/10).

Workshop kali ini merupakan tindak lanjut penyelenggaraan Forum Grup Discution (FGD) di Owabong. Diikuti sejumlah steakholder, seperti Bappeda, DPU, Pengelola Pasar Bobotsari, Paguyuban Pedagang, Paguyuban Parkir dan unsure terkait lainnya.

Menurut Agus Winarno, untuk mewujudkan pasar Bobotsari menjadi pasar tradisional modern, diperlukan pembenahan dari sisi aspek fisik dengan melakukan revitalisasi pasar Bobotsari. Untuk tahap pertama, revitalisasi pasar tengah dilaksanakan menggunakan anggaran dana pembantuan Kementerian Perdagangan senilai Rp 6,5 milyar.

Kemudian perlu dilakukan pembenahan manajemen dari menejemen pengelolaan pasar tradisional menjadi operasionalisasi menejemen modern. Sehingga dibutuhkan sumber daya manusia (SDM) pengelola yang memiliki integritas yang baik.

“Diselenggarakan workshop, untuk membahas menejemen yang baik yang dapat mengakomodasi berbagai kepentingan steakholder,” katanya.

Workshop itu sendiri, diisi dengan curah pendapat berbagai perwakilan unsure terkait yang kemudian didiskusikan dengan steakholder yang lain. “Hasil workshop ini akan dirumuskan untuk menyusun modul pemberdayaan bagi pedagang dan pengelola pasar,” terang salah seorang Konsultan Manajemen Pasar dari Kementerian Perdagangan RI, Bangkit Ari Sasongko yang menjadi moderator acara itu.

Dari hasil diskusi tersebut, diperoleh beberapa temuan penting yang harus ditindaklanjuti. Diantaranya belum adanya dokumen UKL (upaya pengelolaan lingkungan hidup) dan UPL (upaya pemantauan lingkungan hidup)  sehingga perlu direalisasikan oleh dinas terkait.

Berkait dengan kelanjutan revitalisasi pasar Bobotsari perlu dilakukan pendekatan dengan pihak legislativ untuk membahas pendampingan anggaran bagi kelanjutan program revitalisasi pasar. Saat ini, kelanjutan dana rehab pasar itu belum ada kepastian. Padahal sesuai DED, revitalisasi pasar Bobotsari membutuhkan anggaran hingga Rp 30 milyar, untuk membangun fisik pasar dua lantai pada lahan seluas 8.700 m2.

“Pemberdayaan pasar harus dikawal oleh forum komunikasi yang terdiri dari berbagai steakholder. Bukan hanya sebatas paguyuban pedagang pasar. Rencananya pembentukan forum akan dilakukan sekitar akhir Oktober atau awal November mendatang,” jelas Konsultan lainnya, Yuliana Desi Puspitasari. (Humas/Hr)