PURBALINGGA, INFO – Sebanyak 200 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Purbalingga mengikuti Workshop Kemasan Produk dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). 200 pelaku usaha tersebut terdiri dari pelaku UMKM di Kabupaten Purbalingga, perwakilan pelaku usaha dari desa, pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pendamping desa dan perwakilan karang taruna desa.

“Untuk desa yang mengikuti  workshop ini sebanyak 12 desa yang masuk ke dalam kategori desa miskin,” kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Kabupaten Purbalingga, Budi Susetyono  saat melaporkan kegiatan Workshop Kemasan Produk dan HAKI Tahun 2018 di Ruang Rapat Ardi Lawet Sekretariat Daerah Purbalingga, Selasa (8/5).

Workshop yang diadakan oleh Dinkop UKM guna meningkatkan pemahaman kepadaq para pelaku UMKM mengenai kemasan produk yang layak jual dan mampu bersaing dengan produk-produk yang lain. Para pelaku usaha tersebut juga diberikan pemahamam mengenai bentuk HAKI serta prosedurnya.

“Kami juga menginginkan, workshop ini dapat meningkatkan nilai jual suatu produk yang berlisensi halal. Karena dengan lisensi tersebut kita dapat mengetahui apakah produk makanan halal atau tidak,” jelas Budi Susetyono.

Narasumber dalam workshop tersebut  berasal dari tiga instansi mumpuni yang tentunya membidangi tentang produk-produk UMKM. Tiga narasumber tersebut yakni Eko Fauzi Hartono dari LPPM Unsoed Purwokerto, Sugeng Riyanto dari Universitas Peradaban Bumiayu, dan Sugeng Santosa dari Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga.

“Dari LPPM Unsoed memberikan materi mengenai HAKI, Dinkes tentang Prosedur Sertifikasi dan Labelisasi Halal dan terakhir dari Universitas Peradaban Bumiayu berbagi materi mengenai kemasan produk,” terang Budi.

Masing-masing pelaku UMKM yang mengikuti workshop tersebut telah memiliki produk usaha yang sudah dikemas sedemikian rupa. Salah satu pembicara workshop Sugeng Riyanto menginformasikan pelaku UMKM harus memiliki kemasan produk yang menarik sehingga banyak konsumen yang tertarik untuk membeli produk usahanya.

“Produk yang dimiliki bapak dan ibu di sini harus mempunyai kemasan yang menarik disesuaikan dengan jenis produknya, karena dengan kemasan yang menarik ini akan mengundang konsumen untuk membeli produk bapak ibu sekalian,” ujar Sugeng.

Sedangkan Eko Fauzi Hartono dari LPPM Unsoed Purwokerto menjelaskan tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang memiliki arti penting dalam perdagangan global. Ia juga memberikan pemahaman mengenai keuntungan dari merek suatu produk.

“Dengan terdaftarnya merek maka akan memudahkan konsumen dalam mencari barang yang sesuai selera, kualitas mutu yang baik dan harga yang diinginkan. Sedangkan bagi produsen tentu akan mudah dikenal dan mendapatkan royalty dari lisensi yang diberikan kepada pihak lain,” ungkap Eko. (PI-7)