PURBALINGGA – Pemegang Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP elektronik (E-KTP) dengan nomor antrean sampai dengan Februari 2020 ini dipastikan segera terima E-KTP. Hal ini diungkapkan oleh Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga Drs Sridadi M.M, Kamis (20/2) di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Purbalingga.
“Kami menandatangani kesanggupan di Ditjen Dukcapil (Kemendagri) akan mencetak sisa sekitar 21 ribu E-KTP dalam bulan Februari ini. Sehingga kami dicukupkan blangkonya, dipastikan warga masyarakat pemegang Suket yang mengantre sampai Februari ini nanti bisa langsung dibuatkan E-KTP,” ungkapnya.
Sebelumnya, pemegang Suket dari bulan Mei tahun 2019 sampai dengan akhir Desember 2019  mencapai 48 ribu orang dan hingga awal Januari 2020 belum bisa mendapatkan E-KTP mengingat keterbatasan blangko yang dikirim dari pemerintah pusat. Meski demikian, tanggungan tersebut perlahan teratasi setelah blangko mulai dikirim bertahap.
“Sebanyak 38 ribu E-KTP dari antrean tahun lalu sampai dengan pertengahan Januari 2020 akhirnya bisa dicetak. Selanjutnya dari pertengah Januari Sampai dengan tgl 17 Februari permintaan terus bertambah lagi mencapai  sekitar 22 ribu, ditargetkan akhir bulan Februari ini semua E-KTP bisa tercetak. Kami sampai lembur siang malam bahkan sabtu minggu pun ada kegiatan mencetak , karena total yang dicetak mencapai 60 ribu,” katanya.
Seperti yang diketahui, sebelumnya banyak keluhan masyarakat pemegang Suket yang belum bisa mendapatkan E-KTP setelah menunggu sekian lama. Hal itu disebabkan keterbatasan blangko. Namun saat ini kekurangan tersebut sudah bisa teratasi dengan jumlah blangko yang cukup.
Sridadi juga menyampaikan seluruh pelayanan administrasi kependudukan di Dinpendukcapil tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis. Mulai dari Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), KTP dan Akta Kelahiran/kematian.(Gn/Humas)