PURBALINGGA, HUMAS  –  Partai-partai politik (parpol) di Purbalingga umumnya menghendaki komposisi daerah pemilihan (dapil) di Purbalingga pada pemilu 2014 tetap seperti pada pemilu 2009 lalu. Yakni Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Karanganyar, Kertanegara, Karangmoncol dan Rembang. Dapil 2 (Kejobong, Kaligondang danPengadegan), dapil 3 (Purbalingga, Bukateja dan Kemangkon), dapil 4 (Kalimanah, Padamara, Kutasari dan Bojongsari), dan dapil 5 (Mrebet, Bobotsari, Karangreja dan Karangjambu).

            Keinginan parpol-parpol itu tercetus dalam Konsultasi Publik Penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Purbalingga, di gedung  Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Purbalingga, Rabu (27/2).

“Semua masukan dan usulan dari publik, termasuk partai politik kami tamping dan akan diusulkan ke KPUD dilengkapi argumentasinya,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Purbalingga, Hery Sulistiyono ST, usai memimpin kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Purbalingga, di gedung  Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Purbalingga, Rabu (27/2).

            Dalam menyusun dapil, tambah Hery, pihaknya harus memperhatikan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2013 Tentang Tatacara Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi setiap Daerah Pemilihan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota dalam Pemilihan Umum 2014.  Pertimbangan penyusunan dapil meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan system pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, dapil harus berada dalam satu cakupan wilayah, kohesifitas dan kesinambungan.

            “Pertimbangan kesinambungan itu, penyusunan dapil harus memperhatikan dapil yang sudah ada pada Pemilu 2009. Kecuali bila alokasi kursi pada  dapil itu melebihi 12 kursi, atau bila bertentangan dengan enam prinsip lainnya,” katanya.

            Harga satu kursi DPRD Purbalingga pada pemilu 2014 mendatang mencapai 20.167 suara. Angka itu dari perhitungan jumlah penduduk Purbalingga sebanyak 907.526 jiwa dibagi 45 alokasi kursi DPRD. “Hasil pembagian itu 20.167,244., dibulatkan menjadi 20.167,” jelasnya.

            Distribusi 45 kursi dewan itu, daerah pemilihan (dapil) 1 yang meliputi kecamatan Karanganyar, Kertanegara, Karangmoncol dan Rembang dan dapil 4 (Kutasari, Bojongsari, Kalimanah danPadamara) memperoleh jatah masing-masing 10 kursi. Dapil 3 (Purbalingga, Kemangkon dan Bukateja) serta dapil 5 (Mrebet, Bobotsari, Karangreja dan Karangjambu) masing-masing 9 kursi. Serta dapil 2 (Kejobong, Kaligondang dan Pengadegan) yang hanya dijatah 7 kursi.  (Humas/y)