Dinhubkominfo- Panwaslu kabupaten Purbalingga diminta tegas dalam memberi pengawasan dan optimal dalam melakukan kinerja di lapangan. Hal ini terkait rentannya terjadi tindak pelanggaran Pemilu, baik secara administrasi maupun pidana. Untuk menyelaraskan pengawasan penyelenggaraan Pilgub Jateng 2013 yang berbasis masyarakat, Panwaslu Purbalingga mengadakan rapat koordinasi bersama Stakeholder dan Ormas. Kegiatan ini dilaksanakan di RM Balai Apoeng Bojongsari. Siang tadi.
Ketua Panwaslu Kabupaten Purbalingga, Heru Tri Cahyono S.Sos menuturkan, terkait dengan penemuan adanya warga yang tidak masuk dalam DPS. Pihaknya berharap dapat segera dilakukan perbaikan pemutahiran data. Sehingga dapat diantisipasi hal hal yang tidak diinginkan.
Dijelaskan Heru, selama proses penetapan DPS, Panwaslu Kabupaten Purbalingga menemukan ada 376 kasus temuan terkait DPS Pilgub Jateng. Dari 728.792 warga yang terdaftar di DPS seperti dilansir Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga, belakangan setelah dilakukan pencermatan oleh Panwaskab yang melibatkan Panwascam dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) diketahui masih banyak pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang masih terdaftar di DPS.
Pemilih TMS yang masih terdaftar di DPS, terdiri meninggal dunia 76 orang, sakit jiwa 7, di bawah usia 17 tahun ada 5, pemilih ganda 90, pindah domisili 103, anggota TNI/Polri 5, dan pemilih fiktif 19 orang.
Sesuai aturan, mereka itu seharusnya tidak tercantum di DPS. Namun nyatanya ada 7 orang gila masuk DPS. Di lapangan, agaknya PPS kurang cermat, sehingga mereka masuk DPS. Untuk itu, kami sudah mengkomunikasikan hal ini dengan KPU.

Sementara Anggota Panwaslu Purbalingga Sukhedi mengungkapkan, pihaknya bersama jajarannya siap bertindak tegas apabila ada temuan pelanggaran pemilu. Pihaknya juga berharap masyarakat dapat menjadi pemilih yang pintar, dengan memilih pemimpin sesuai hati nurani.

Pihaknya berharap, warga masyarakat dapat melaporkan pelanggaran pemilu dan dapat bekersama dengan panwas kecamatan maupun di desa masing masing.
Saat ini, KPU Purbalingga sudah memasuki daftar pemutakhairan data pemilih, dimana setelah DPS ditetapkan selanjutnya waktu penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Waktu penyusunan DPT itu 8-31 Maret, dan pengesahan DPT oleh PPS di masing-masing desa/kelurahan pada tanggal 1 April.

Copyright@DianKominfo