Untuk memaksimalkan agar distribusi Kartu Perlindungan  Sosial (KPS) sampai kepada yang berhak menerima, Pemkab Purbalingga mulai Selasa (2/7) melakukan pemantauan di sejumlah titik distribusi di seluruh kecamatan. Tim pemantau yang dari pemkab terdiri dari Sekretaris Daerah, para Asisten, Dindik, Dinsosnakertrans, dan kepala bagian dibagi menjadi 4 tim yang akan melaksanakan pemantauan.

            Hari pertama tim melaksanakan  pemantauan disejumlah titik pantau, dan untuk hari ini Tim 1 yang dipimpin oleh Sektretaris Derah, serta anggota dari dinas pendidikan dan bagian Humas memantau di kecamatan Purbalingga, Kejobong, Pengadegan dan Kaligondang. Sedangkan Tim  3 melaksanakan pantauan di kecamatan Kalimanah, Karangreja, Kemangkon dan Bukateja.

            Pada hari pertama pemantauan di sejumlah kecamatan, tim masih memantau pelaksanaan musyawarah desa yang dilaksanakan di setiap desa. Musyawarah desa dilakukan untuk meminimalisir gejolak yang terjadi di desa dan juga untuk mengganti KPS yang penerimanya meninggal dunia, sudah dipandang meningkat tingkat ekonominya dan serta yang salah sasaran. Selain untuk mensosialisasikan penggunaan dan petunjuk teknis penggunaan KPS, musdes juga dilakukan untuk meminimalisir konflik antar warga akibat dari pembagian KPS yang dinilai oleh warga belum tepat sasaran.

            Camat Kalimanah Bambang Sukendro mengatakan, untuk kecamatan Kalimanah data penerima KPS sejumlah 2.580 kartu untuk dibagikan kepada sejumlah warga miskin. “Kami masih menunggu masukan dari pihak desa, apabila masih terdapat data yang belum sesuai seperti penerima KPS meninggal dunia, pindah alamat dan dinilai tidak layak untuk menerima pihak kecamatan akan menindaklanjuti temuan tersebut dan melaporkan ke PT Pos untuk meminta penggantinya,” jelasnya.

             Dari sejumlah 2.580 KPS di kecamatan Kalimanah, terdapat 8 KPS pengganti. KPS pengganti diberikan kepada yang berhak atau ahli warisnya yang memenuhi syarat, seperti penerima meninggal dunia, pindah domisili, dan dinilai sudah mapan ekonominya serta penerima berpotensi menimbulkan gejolak antar warga.” 8 KPS pengganti tersebut masing-masing 7 kartu di desa Karangpetir dan 1 de kelurahan Mewek, dan setelah mendapatkan surat dari pihak desa melalui musdes kami meneruskan usulan penggantian KPS tersebut ke PT Pos. Karena yang berhak mengganti data-data calon pengganti tersebut adala Kemensos melalui PT Pos,” kata Kendro.

            Di kecamatan Kemangkon beberapa desa masih melakukan sosialisasi atau musyawarah desa kepada para ketua RT dan perwakilan calon penerima KPS. Bagi sebagian kepala desa pembagian kartu KPS merupakan hal yang dilematis, sebab data penerima KPS merupakan hasil validasi dari Badan Pusat Statistik tahun 2011 silam. (Humas/Kmn)