PURBALINGGA – Guna menyiapkan peraturan daerah (perda) yang aspiratif dalam bidang ekonomi kreatif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga menggelar Public hearing bersama para pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif beserta para OPD terkait di lingkungan Pemkab Purbalingga, pada hari Senin (22/4/2024), bertempat di Goa Lawa.

“Kami menerima gagasan-gagasan seluruh pihak pada pagi ini sehingga muaranya adalah peningkatan usaha dan ekonomi di bidang ekonomi kreatif,” ujar ketua pansus 2, In’am Birohmatillah.

Rapat dengar ini, lanjutnya menjelaskan, merupakan upaya memberikan kepastian hukum dan fasilitasi dari Pemerintah kepada pelaku ekonomi kreatif.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala bidang Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Sumarsono menjelaskan bahwa komitmen selanjutnya adalah dengan membentuk Komite Ekonomi Kreatif (KEK).

“Nantinya Komite Ekonomi Kreatif akan menjadi mitra Pemerintah dalam membangun potensi ekonomi kreatif Kabupaten Purbalingga, memberikan sumbangsih dalam hal ide, dan segala kebutuhan pengembangan ekonomi kreatif daerah,” tandasnya.

Salah seorang pelaku ekonomi kreatif di bidang pariwisata, Muhammad Thoriq mengusulkan beberapa upaya pengembangan yang berdampak bagi kemajuan ekraf Purbalingga.

“Kami berharap Pemerintah Daerah bisa terus mendampingi masyarakat dan memberikan perhatian sehingga membangun ekosistem ekonomi kreatif yang baik,” pungkasnya. (GIN/Kominfo)