PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga berkomitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik. Berbagai upaya terus dilakukan utamanya dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan membangun sinergitas dan kolaborasi dengan jajaran aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Purbalingga.

“Saya tekankan kepada rekan-rekan OPD agar komitmen kita dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik harus tetap dikedepankan. Segala sesuatu kita jalankan harus betul-betul sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan,” ujar Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi saat membuka acara penerangan hukum di Operation Room Graha Adiguna Purbalingga, Selasa (10/8).

Dikatakan Bupati Tiwi, Kabupaten Purbalingga telah mencanangkan zona integritas wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih melayani. Purbalingga juga membuat rencana aksi terkait 8 area intervensi KPK di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Termasuk optimalisasi pengawasan internal oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dengan kapabilitas APIP Kabupaten Purbalingga berada pada level 3.

“Sinergi dengan Kejaksaan Negeri ditandai dengan MoU terkait pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara. Ada 167 desa dan 10 OPD yang telah melakukan pendampingan,” jelas Bupati Tiwi.

Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga Revanda Sitepu, SH, MH didepan para pimpinan OPD kabupaten Purbalingga mengatakan pencegahan dan pemberantasan korupsi membutuhkan rule model dari pimpinan OPD.  Menurutnya, pencegahan tipikor sedikitnya dibutuhkan dua elemen yang kuat yakni pimpinan yang aktif dan tidak masa bodo serta adanya pengawasan.

“Kalau kepalanya saja acuh atau masa bodo pasti dibawahnya akan bermain. Apalagi jika ada kelemahan system dan pengawasan,” katanya.

Terkait pendampingan hukum, Kajari yang baru memimpin Kejaksaan Negeri Purbalingga mengingatkan perlunya keterbukaan setiap pemohon pendampingan atau kepala OPD. Karen ajika tidak ada keterbukaan maka jaksa pengacara negara tidak akan bisa bekerja.

“Jika menginginkan pendampingan hukum, maka masalah-masalah yang ada dilapangan tolong beritahukan kami. Jangan menunggu masalah itu muncul ke permukaan. Kalau tidak ada keterbukaan, pendampingan bisa diputuskan,” kata Revan.

Kedepan, lanjutnya, jika ada permohonan pendampingan lagi akan dikaji terlebih dahulu. Baginya, tidak semua permohonan pendampingan hukum akan diberikan bergantung prioritas kegiatan yang benar-benar membutuhkan pendampingan.

“Jika nanti ada permohonan pendampingan yang kami tolak, jangan berkecil hati. Karena kami masih terbuka untuk diminta pendapat. Tidak akan lepas tangan karena tugas kejaksaan membantu dan mendukung program pembangunan kepala daerah,” katanya. (Hr/humasPurbalingga)