PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Purbalingga melaksanakan Bimbingan Teknik Legal Drafting Penyusunan Produk Hukum Daerah bagi Aparatur Sipil Negara dijajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Purbalingga. Kegiatan itu dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan ASN dalam menyusun produk hukum daerah, seperti Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati.

Asisten Administrasi Umum Sekda Purbalingga Tri Gunawan, SH, MH yang mewakili Plt Bupati meminta jajaran ASN yang selama ini mengelola dan melaksanakan tugas penyusunan perundang-undangan daerah, dapat memanfaatkan bimbingan teknis yang diselenggarakan selama dua hari untuk meningkatkan kulitas produk hukum yang dibuatnya.

Setelah Bimtek, Tri Gunawan meminta harus ada implementasi penyusunan produk hukum yang baik dan benar serta SOP pengajuan produk hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tupoksi masing-masing OPD. “Bagian Hukum Setda juga harus berani menolak draft produk hukum yang diusulkan setelah kegiatan berjalan. Karena praktek seperti ini dapat bermasalah dikemudian hari,” katanya di Ruang Rapat Ardi Lawet Gedung B Setda Purbalingga, Rabu (25/7).

Disadari, dalam menciptakan, merancang dan merumuskan produk hukum daerah bukan merupakan pekerjaan yang mudah, sehingga dibutuhkan sumber daya manusia aparatur yang handal dan profesional. Bimtek ini, lanjut Tri Gunawan menjadi upaya jangka pendek agar aparatur pengelola produk perundang-undangan dapat meminimalisir sering terlambatnya penerbitan produk hukum sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.

“Idealnya, sebelum pelaksanaan kegiatan maka dasar hukum pelaksanaanya sudah harus ada,” jelasnya.

Kepala Bagian Hukum Riyadi Sugeng Subroto, SH menuturkan, bimbingan teknis bertujuan meningkatkan kapasitas, kemampuan dan keterampilan ASN dilingkungan Pemkab Purbalingga dalam menyusun produk hukum daerah yang berkualitas.

Kegiatan yang akan dilaksanakan dua hari (25-26/7) menghadirkan dua narasumber yakni DR. Tedi Sudrajat, SH, MH dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto dan Kusmartadi, SH Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan.

Tedi Sudrajat menyampaikan materi hari pertama dengan judul Teknik Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik dan Benar. Sedangkan Staf Ahli Bupati Kusmartadi, baru akan memberikan materi pada hari kedua terkait prosedur penyusunan produk hukum daerah berupa Perda, Perbup dan keputusan bupati. (Hr/humas)