PURBALINGGA, HUMAS – Pencabutan subsidi beras Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemkab Purbalingga mulai tahun 2013, merupakan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bupati Purbalingga mengambil kebijakan itu karena untuk mewujudkan tertib administrasi dan tertib keuangan sebagaimana hasil audit BPK.

”BPK menyarankan penghapusan subsidi beras PNS itu untuk tertib administrasi dan keuangan. Jadi bukan murni kebijakan Bupati, tetapi semata-mata menjalankan saran dari BPK,” kata Kabag Humas Rusmo Purnomo, Sabtu (27/10) sore.

Menurut Rusmo, munculnya pemberitaan pencabutan subsidi beras memang mengundang banyak pertanyaan dari berbagai pihak, khususnya para PNS. Meski nilainya hanya Rp 500 per kilogram, namun Pemkab tetap berharap tidak mempengaruhi PNS untuk tetap membeli beras di Puspahastama,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Purbalingga Drs H Heru Sudjatmoko Msi mengatakan, Pemkab mulai tahun 2013 akan mencabut subsidi beras PNS yang besarannya Rp 500 per kilogram. Kebijakan subsidi beras PNS ini sebenarnya untuk membantu pembelian gabah petani yang dikelola oleh Perusda Puspahastama. Diharapkan, para petani tak lagi tergantung pemasaran produknya melalui tengkulak. PNS menjadi pasar potensial karena jumlahnya yang besar hingga mencapai hampir 10 ribu orang, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan petani.

“Dengan adanya subsidi ini, dimaksudkan agar PNS membeli beras lokal petani kita. Kami akan mencari formula yang tepat agar PNS tetap mau membeli beras para petani kita,” ujar Bupati Heru.

Beras yang diterima PNS setiap bulannya itu diambilkan dari dana kesejahteraan yang telah menjadi hak setiap selain gaji. Pemkab membeli beras petani dengan harga sesuai pasaran sehingga petani sangat diuntungkan. Berbeda sekali dengan para tengkulak yang selalu membeli di bawah harga pasar yang membuat petani selalu hidup dalam kemiskinan.

Sebagai ilustrasi, misal harga beras mencapai Rp 7500 / kg di pasaran. Maka Pemkab akan membantu Rp 500/ kg sehingga dana kesra PNS cukup dipotong Rp 7.000 / kg. Masing PNS mendapat jatah 10 kg, jadi tiap PNS rata-rata dipotong uang kesranya hingga Rp 70 ribu tiap bulannya. “Mudah-mudahan, meski tidak ada subsidi, PNS tetap mau membeli beras petani,” harap bupati Heru. (Humas/y)