PURBALINGGA, HUMAS – Pengelolaan limbah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Goeteng Tarunadibrata Purbalingga telah memenuhi prosedur yang dipersyaraktkan. Hal ini ditegaskan Wakil Bupati Drs H Sukento Ridho Marhaendrianto MM usai melakukan sidak pengelolaan limbah pada fasilitas pelayanan kesehatan diantaranya di Rumah Bersalin Panti Nugroho dan RSUD dr Goeteng Tarunadibrata, Kamis (26/7).

            Sidak dilakukan Wabup Sukento didampingi Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Drs Ichda Masrianto MKes, Plt Kepala Dinas Kesehatan (DKK) Drg Hanung Wikantono MPPM dan sejumlah staf pada BLH Purbalingga.

            Dikatakan Wabup Sukento, pelaksanaan Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) di Panti Nugroho dan RSUD telah berjalan sesuai prosedur. Kedua fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemkab, telah memiliki dokumen lingkungan yang dipersyaratkan seperti Amdal, dan UKL-UPL

“Limbah yang ada, baik limbah padat medis maupun limbah cair sudah diolah sehingga tidak lagi membahayakan,” ujar Wabup Sukento.

            Sementara itu, Direktur RSUD dr Nonot Mulyono MKes menuturkan, rumah sakit yang dipimpinnya telah memiliki fasilitas pengolahan limbah seperti incinerator atau alat pembakaran limbah padat medis dan instalasi pengolahan limbah cair (IPAL).

            “Semua limbah padat medis yang dihasilkan ditampung dalam penampung sementara, kemudian dibakar menggunakan incinerator dalam suhu 1.200 derajat. Proses ini dilakukan tiga kali dalam sehari,” jelasnya.

Dengan proses itu, lanjut Nonot, semua limbah medis yang tadinya berupa bahan berbahaya dan beracun (B3) menjadi limbah yang tidak membahayakan. Limbah ini kemudian dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS).

Sedangkan untuk limbah cair, diolah menggunakan fasilitas IPAL yang telah dimiliki. Prosesnya, seluruh limbah cair yang dihasilkan RS baik dari kegiatan medis maupun non medis ditampung dalam sejumlah bak penampungan. Limbah itu, kemudian diproses Airasi (pemberian oksigen) dan kapurisasi sehingga output limbah memenuhi baku mutu yang ditentukan.

            “Pengecekan baku mutu dilakukan tiap tiga bulan sekali oleh laboratorium kesehatan daerah. Hasilnya kita laporkan ke DKK dan BLH,” tandasnya.

            Kepala BLH Drs Ichda Masrianto MKes menandaskan, pihaknya bersama Wabup akan terus meningkatkan mutu pengelolaan lingkungan di wilayah Kabupaten Purbalingga. Utamanya pada kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan seperti pada perusahaan, fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta. Bukan hanya sebatas rumah sakit besar, namun juga pada praktek dokter, bidan, dan praktek kesehatan lainnya, termasuk para manteri sunat atau praktek kitan. (Humas/Hr)