Masih banyak pengusaha di Purbalingga yang belum memahami komponen Upah Minimal Kabupaten (UMK). Mereka masih memasukan pendapatan tidak tetap ke dalam UMK. Sehingga meskipun total gaji yang diterima karyawan diatas UMK yang berlaku, tetap saja perusahaan tersebut belum menerapkan UMK secara benar.

Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertran) Purbalingga Angkat Lujeng mengatakan, meskipun ada perusahaan yang membayar gaji karyawannya diatas UMK, namun bila masih memasukan komponen  kerajinan, tunjangan makan, tunjangan transport ataupun lainnya yang sifatnya tidak tetap. Ini masih harus diluruskan. Karena UMK merupakan upah bulanan terendah, yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Komponen UMK harus terdiri dari komponen tetap yang tidak terpengaruh oleh absen ataupun ketidakhadiran, sehingga setiap bulannya diterima tetap.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/60 Tahun 2013 Tentang Upah Minimum Pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014, besaran UMK Purbalingga Rp. 1.023.000.

Besaran UMK Purbalingga dengan turunnya SK Gubernur sama persis dengan yang diajukan oleh bupati. Tidak ada perubahan, yakni Rp. 1.023.000/bulan.

SK Gubernur ini telah ditetapkan pada 18 November lalu, dan akan segera disosialisasikan ke perusahaan-perusahaan pada awal Desember. Karena,  perusahaan dapat menangguhkan atau keberatan atas UMK tersebut, minimal 10 hari sebelum UMK diterapkan. Penerapan UMK per 1 Januari 2014, sehingga penangguhan bagi pengusaha yang keberatan paling lambat 20 Desember 2013.

Dituturkan Angkat Lujeng, baru tahun 2014 mendatang, UMK Purbalingga sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). UMK seratus persen KHL sudah dirancang dan disepakati bersama antara pengusaha, pemerintah dan serikat pekerja Purbalingga empat tahun lalu. Sedangkan ukuran KHL adalah merupakan kebutuhan hidup layak seorang lajang.

Dari data di Dinsosnakertran Purbalingga, terdapat 373 perusahaan besar kecil yang bergerak di bidang rambut dan bulu mata palsu hingga sector perkayuan. Khusus untuk perusahaan rambut dan bulu mata palsu terdapat 18 PMA dan 17 PMDN. (Umang).