PURBALINGGA INFO – Dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Pemerintah Kabupaten Purbalingga lakukan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) kepada para generasi muda. Sosialisasi tersebut diikuti oleh sejumlah 80 pelajar penggiat pramuka penegak dari 8 sekolah yang tersebar di wilayah Kabupaten Purbalingga, Kamis (30/6/2022) di Sanggar Pramuka Kwarcab Purbalingga.

“Sekarang bukan lagi eranya “Stop Narkoba!”, itu kalau dulu, pada kesempatan kali ini kami memperkenalkan “War on Drugs!”. Inilah saatnya bagi kita semua berperang melawan narkoba, setidaknya mulainya dari diri sendiri,” ujar Kepala Dinas Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga, Tarsito.

Ia menambahkan, Indonesia di beberapa tahun mendatang akan mendapatkan bonus demografi dan pemerintah ingin mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045. Maka dari itu, para generasi muda yang merupakan ujung tombak bagi negara perlu waspada dan memahami akan bahaya narkoba.

Pada kesempatan tersebut Kepala Loka POM Banyumas, Suliyanto pun turut menyampaikan materi sosialisasi tentang penyalahgunaan obat. Ia menegaskan bahwa saat ini banyak sekali pelanggaran penjualan obat dan makanan yang marak terjadi, bahkan secara online.

“Kami juga punya tim siber yang mengawasi dunia maya karena orang-orang yang melakukan pelanggaran kini pun makin canggih. Salah satu tugas tim siber kami adalah melakukan take down website penjualan obat yang tidak sesuai aturan. Namun pengawasan obat dan penyalahgunaan obat sebenarnya menjadi tugas kita bersama” ujar Suliyanto pada para peserta sosialisasi.

Ia juga menjelaskan secara rinci bahwa jumlah penduduk usia produktif yaitu usia 15 sampai 64 tahun pada 2030-2040 diperkirakan mencapai 60% dari seluruh penduduk Indonesia, seperempatnya merupakan generasi milenial dan generasi Z. Adanya data tersebut, menjadi tanda bahwa para generasi muda harus dipersiapkan dengan baik dan dipastikan terjauh dari penyalahgunaan obat dan narkoba yang kian marak secara online.

Pada acara tersebut, Kanit Narkoba Polres Purbalingga, Iptu Amiruddin juga menyampaikan secara rinci tentang jenis-jenis narkotika dan undang-undang narkotika dan ancaman hukumannya.

“Kalian adik-adik sebagai generasi penerus, berperan menjadi garda terdepan dalam memerangi peredaran narkoba. Mudah-mudahan dengan adanya materi soal jenis dan ancaman hukuman yang sudah dipaparkan, kalian bisa lebih paham, kemudian memikirkan pentingnya masa depan, serta keberlangsungan bangsa dan negara,” pungkasnya. (GIN/Kominfo)