PURBALINGGA, INFO- Guna mempertajam kemandirian ekonomi perekonomian di desa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga memprakarsai Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Komisi I DPRD Purbalingga, Puput Adi Purnomo saat menyampaikan poin usulan Raperda tentang Bumdes pada acara rapat paripurna penyampaian empat Raperda Prakarsa DPRD, Rabu (8/6/2022) di ruang rapat paripurna DPRD yang juga dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga.

Puput mengatakan, desa harus memiliki kemandirian ekonomi melalui pemanfaatan potensi yang dimiliki. Menurutnya, Raperda Bumdes prakarsa DPRD bertujuan agar penyelenggaraan Bumdes mempunyai payung hukum yang lebih spesifik sehingga Desa lebih bisa berinovasi dalam mencapai kemandirian melalui Bumdes.

“Desa memiliki potensinya masing-masing. Raperda Bumdes dimaksudkan untuk lebih mempertajam gerak desa agar mencapai kemandirian ekonomi,” katanya.

Dia menambahkan, pemerintah pusat telah banyak memberikan perhatian kepada desa untuk mengembangkan potensinya. Hal tersebut bisa menjadi modal bagi desa untuk memulai keberanian agar terus maju dalam bidang ekonomi dan bisa melakukan konsolidasi agar membuka partisipasi yang luas.

“Ketika Raperda telah menjadi Perda, desa diharapkan melakukan konsolidasi dan membuka partisipasi luas dalam pembangunan,” imbuhnya.

Selain Raperda tentang Bumdes, Raperda Prakarsa DPRD lain adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan industri 2022-2042, Raperda Pengarusutamaan Gender, Raperda Parkir Tepi Jalan Umum. Juru bicara Komisi III DPRD Purbalingga, Sutrisno dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa tujuan utama dari Raperda tentang Pengarusutamaan Gender adalah agar semua kalangan bisa mempunyai kesetaraan dalam mengisi pembangunan di Kabupaten Purbalingga.

“Pengarusutamaan gender bertujuan agar semua kalangan bisa memiliki kesetaraan dalam mengakses partisipasi pembangunan di Kabupaten Purbalingga,” pungkasnya. (LL/Kominfo).