PURBALINGGA, INFO- Berangkat dari semangat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga merelokasi tempat tinggal korban longsor Desa Jingkang, Kecamatan Karangjambu, Pemkab Purbalingga bersama Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH)  Banyumas Timur menandatangani nota kesepahaman (MoU= Memorandum of Understanding) tentang pemanfaatan hutan untuk pembangunan di Kabupaten Purbalingga, Senin (5/3/2018).

Seperti diketahui, akibat bencana longsor di Desa Jingkang, Pemkab Purbalingga berniat merelokasi tempat tinggal korban longsor. Namun, tempat aman hanya berada di lahan milik Perum Perhutani (KPH) Banyumas Timur. Karena hal tersebut, perlu dilakukan komunikasi antara Pemkab Purbalingga dan Perum Perhutan KPH Banyumas Timur agar memperoleh legalitas pemanfaatan hutan termasuk untuk mitigasi dan penanggulangan bencana.

Bupati Tasdi mengatakan, khusus untuk Kecamatan Karangkambu, Pemkab Purbalingga meminjam 3ha (hektar) tanah milik Perum Perhutani yang peruntukannya digunakan sebagai shelter (1ha) dan SMK N Karangjambu (2ha). Dia memaparkan, Desa Jingkang harus memiliki tempat berkumpul untuk berlindung apabila sewaktu-waktu terjadi hutan lebat yang berpeluang besar menimbulkan bencana seperti tanah longsor. Sedangkan SMK N Karangjambu, Tasdi menambahkan, sebenarnya SMK N Karangjambu telah memiliki Kepala Sekolah, Guru dan Siswa akan tetapi belum memiliki gedung sendiri dan masih mendompleng di gedung SMP N 1 Karangjambu.

“SMK N Karangjambu sebenarnya sudah jalan. Mereka sudah punya Kepsek, Guru bahkan siswa tapi masih nginduk di gedung SMP N 1 Karangjambu. Pembebasan lahannya masih menemui kendala. Ketika ada bencana longsor di Jingkang, saya minta izin sekalian kepada Administratur Perhutani pinjam 3ha untuk shelter dan gedung SMK N 1 Karangjambu,” kata Tasdi.

Tasdi menuturkan, sebenarnya untuk pembangunan SMK adalah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov). Pemkab Purbalingga hanya memfasilitasi lahan yang akan dibangun Pemprov Jawa Tengah. Menurut rencana, besok (6/3/2018) MoU tersebut akan dibawa ke Kementerian BUMN di Jakarta untuk ditindak lanjuti karena Perum Perhutani di bawah Kementerian BUMN.

“Hari ini saya berangkat ke Jakarta bertemu Menteri Rini Soemarno menyerahkan MoU ini. Semoga akan cepat ditindaklanjuti karena MoU ini tidak hanya untuk Karangjambu,” imbuh Tasdi.

Memang dalam kesepakatan tersebut tercantum empat peruntukan dalam pemanfaatan hutan Perhutan tersebut yang diantaranya mitigasi dan penanggulangan bencana, pendidikan, pariwisata dan agroforestri. Dalam bidang pariwisata, rencananya Pemkab Purbalingga akan membuka hutan lindung yang digunakan untuk one day travelling menuju puncak Gunung Slamet menggunakan kendaraan sejenis Jeep.

“Kita tidak asal membuka hutan. Sudah dilakukan kajian yang tentu saja mempertimbangkan kelestarian hutan. Jadi profit dari pariwisata dapat, hutan pun tidak rusak,” ujar Tasdi.

Adiministratur Perum Perhutani KPH Banyumas Timur Didiet Widhy Hidayat menandaskan, pemanfaatan lahan milih Perhatani harus dimaksudkan untuk kesejahteraan masyarakat. Dia menuturkan,ke depan tidak hanya 4 variabel tersebut yang bisa dikembangkan. Dia berharap agar pemanfaatan hutan milik Perhutani bisa digunakan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat.

“Kami mendukung niatan Pemkab Purbalingga. Sejauh untuk kesejahteraan rakyat Purbalingga kami akan support,” pungkasnya. (Pi-8)