poppy dharsono-web

PURBALINGGA, HUMAS – Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Jawa Tengah Poppy Susanti Dharsono mengakui, meski keberadaan DPD sudah tujuh tahun lamanya, namun kiprahnya belum banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “Saya sadar sebagian besar masyarakat kita, terutama keluarga-keluarga di desa, mungkin tidak memiliki informasi dan pemahaman yang cukup tentang tugas, fungsi dan kewenangan yang dimiliki DPD,” kata Poppy Dharsono disela-sela acara penyerapan aspirasi dengan jajaran Pemkab Purbalingga di ruang rapat Bupati, Senin (9/4).

Menurut wanita kelahiran 8 Juli 1951 ini, secara garis besar DPD memiliki fungsi utama menyalurkan aspirasi dan kepentingan masyarakat dari daerah yang diwakilinya dalam setiap keputusan politik dan kebijakan nasional. Sepintas fungsi DPD terkesan hampir sama dengan DPR, namun dalam praktek ketatanegaraan ada perbedaan prinsipil. DPD lebih pada perwakilan dari sebuah daerah/provinsi, sedang DPR sebagai perwakilan partai politik.

 

“Perbedaan ini secara tidak langsung menegaskan bahwa kepentingan sebuah partai politik tidak dengan sendirinya berkorelasi dengan kepentingan daerah,” kata Poppy Dharsono.

Kewenangan politik DPD, lanjut wanita yang dikenal sebagai fashion desainer papan atas ini, baru sebatas memberikan rekomendasi kepada DPR untuk setiap keputusan poliik, baik yang menyangkut penetapan Undang-undang, penetapan APBN, maupun pengawasan. “Ketika banyaknya aksi unjuk rasa masyarakat menolak kenaikan BBM, jika DPD memiliki hak suara tentunya bisa bergabung menyuarakan kepentingan rakyat. Tentu jika kewenangan DPD memiliki hak suara, maka DPR tidak akan suka,” kata Poppy Dharsono.

 

Poppy juga meminta dukungan masyarakat untuk memperjuangkan amandemen ke 5 UUD 1945 agar memberikan mandat konstitusional dan kewenangan politik secara lebih proporsional kepada DPD.

 

“Jika DPD memiliki wewenang yang sama dengan DPR, maka DPD akan bisa memperjuangkan produk UU yang sungguh-sungguh mengakomodir kepentingan rakyat. Demikian pula pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan yang dibiayai dari keringat rakyat sehingga terhindar dari praktek korupsi,” kata wanita yang juga berkiprah di ‘Rumah Indonesia’, wadah untuk mengembangkan produk UMKM dan koperasi ini. (Humas/y)