PURBALINGGA, INFO – Berdasarkan informasi prakiraaan musim penghujan dari BMKG, puncak musim hujan jatuh pada bulan Januari – Februari 2020. Hal ini diawali dengan cuaca ekstrim pada bulan November – Desember 2019 yang berupa hujan lebat disertai petir dan angin kencang atau angin putting beliung.

“Kondisi tersebut tentunya dapat memicu pergerakan tanah atau tanah longsor apabila terjadi hujan lebat,” kata Kepala Pelaksana BPBD Purbalingga, Moch.Umar Faozi pada Rakor Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Penghujan Tahun 2019-2020 di Operation Room Graha Adiguna, Selasa (19/11).

Ia menjelaskan dalam delapan hari terakhir sejak mulainya hujan di wilayah Purbalingga terdapat 52 rumah rusak akibat terjangan angin dan pohon tumbang. 52 rumah tersebut berada di beberapa kecamatan yakni Kecamatan Kutasari, Bojongsari, Kalimanah, Mrebet dan Karanganyar.

“Dan korban jiwa yang dirawat di Rumah Sakit sebanyak dua orang akibat kejadian tersebut,” ujarnya.

Menurutnya dengan adanya kegiatan Rakor Kesiapsiagaan Menghadapi Musum Penghujan dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan mandiri dan sanggup beradaptasi dan menghadapi potensi ancaman bencana terutama banjir, angin putting beliung dan tanah longsor. Selanjutnya masyarakat Purbalingga harus sadar akan resiko bencana, menjadi warga yang tangguh bencana yang nantinya siap untuk selamat jika terjadi bencana serta mampu menekan kerugian harta, nyawa dan kerusakan lingkungan.

“Kemudian dengan adanya rakor ini juga untuk meningkatkan peran serta masyarakat dan seluruh komponen masyarakat yang ada dalam pengelolaan Sumber Daya untuk mengurangi resiko bencana,” lanjut Umar.

Bupati Purbalingga melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra, R. Imam Wahyudi mengatakan ada yang perlu diperhatikan pada pengembangan konsep pengurangan resiko bencana di Kabupaten Purbalingga. Hal yang pertama yang perlu diperhatikan yakni membangun sistem komunikasi dan peringatan dini yang mana masyarakat mampu menyusun rencana komunikasi sesuai kondisi desanya.

“Kedua, masyarakat mampu memperkirakan datangnya ancaman dan memberikan tanda siaga manakala terjadi bencana,” tambah Imam.

Masyarakat harus mampu menginformasikan mengenai resiko yang mungkin ditimbulkan akibat ancaman yang terjadi pada musim penghujan. Masyarakat harus mampu menyusun strategi untuk meredam kehilangan atau kerusakan yang mungkin terjadi.

“Di sinilah peran pemerintah dan stake holder terkait kebencanaan untuk bisa menterjemahkan informasi teknis menjadi informasi yang mudah diterima warga dan memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga dapat bertindak tepat dan cepat pada saat yang tepat pula,” pungkasnya. (PI-7)